HaiBunda

PARENTING

PPKM Diperpanjang, Ini Kata Nadiem Makariem soal Nasib Sekolah Tatap Muka

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 28 Jul 2021 08:23 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka/Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Terus melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia memaksa pemerintah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Awalnya, PPKM ditetapkan sampai 20 Juli 2021, namun ini kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh pemerintah pada Minggu, 25 Juli kemarin, Bunda. Dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus."


"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujarnya.

Kebijakan ini tentunya menjadi bahan perbincangan yang amat hangat di dunia pendidikan. Karena dengan hal tersebut, maka kembali mempertanyakan tentang nasib sekolah tatap muka yang telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk beberapa daerah.

Pembelajaran tatap muka sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.

Dalam SKB tersebut, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, dikutip dari detikcom.

Nadiem Makariem mengatakan bahwa selama PPKM Jawa-Bali belum berakhir, maka ada tujuh provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Di antaranya:

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali

Lebih lanjut, Nadiem juga menyampaikan bahwa untuk satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut, maka bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Olla Crazy Rich Depok Nggak Lulus SMP Ternyata Karena Dipaksa Masuk Pesantren

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi

Mom's Life Annisa Karnesyia

LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!

Mom's Life Sandra Odilifia & Fauzan Julian Kurnia

Ramai Selebgram Fahira Almira Bandingkan Pengobatan di RI & Penang, Diduga Ada 'Black Campaign'

Mom's Life Tim HaiBunda

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

Parenting Tim HaiBunda

Serunya Dhea Ananda Ajak Ibunda Liburan ke China, Daki Gunung Naik Eskalator

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bayi Usia 8 Bulan Disebut Sudah Mulai Bisa Berbohong, Normalkah?

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Punya Akta Kelahiran, Begini Penjelasannya

LPS Financial Festival 2026 Sambangi Lampung, Yuk Tingkatkan Literasi Keuangan!

Tak Asal Bicara, Ini 7 Kalimat yang Dihindari Orang dengan EQ Tinggi

Tips Memilih Gaun untuk Maternity Shoot agar Tampil Cantik dan Flawless dengan Baby Bump

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK