HaiBunda

PARENTING

PPKM Diperpanjang, Ini Kata Nadiem Makariem soal Nasib Sekolah Tatap Muka

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 28 Jul 2021 08:23 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka/Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Terus melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia memaksa pemerintah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Awalnya, PPKM ditetapkan sampai 20 Juli 2021, namun ini kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh pemerintah pada Minggu, 25 Juli kemarin, Bunda. Dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus."


"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujarnya.

Kebijakan ini tentunya menjadi bahan perbincangan yang amat hangat di dunia pendidikan. Karena dengan hal tersebut, maka kembali mempertanyakan tentang nasib sekolah tatap muka yang telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk beberapa daerah.

Pembelajaran tatap muka sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.

Dalam SKB tersebut, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, dikutip dari detikcom.

Nadiem Makariem mengatakan bahwa selama PPKM Jawa-Bali belum berakhir, maka ada tujuh provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Di antaranya:

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali

Lebih lanjut, Nadiem juga menyampaikan bahwa untuk satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut, maka bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Olla Crazy Rich Depok Nggak Lulus SMP Ternyata Karena Dipaksa Masuk Pesantren

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK