HaiBunda

PARENTING

PPKM Diperpanjang, Ini Kata Nadiem Makariem soal Nasib Sekolah Tatap Muka

Annisa Afani   |   HaiBunda

Rabu, 28 Jul 2021 08:23 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka/Foto: Getty Images/izusek
Jakarta -

Terus melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia memaksa pemerintah membuat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Awalnya, PPKM ditetapkan sampai 20 Juli 2021, namun ini kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut pun telah disampaikan secara langsung oleh pemerintah pada Minggu, 25 Juli kemarin, Bunda. Dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus."


"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujarnya.

Kebijakan ini tentunya menjadi bahan perbincangan yang amat hangat di dunia pendidikan. Karena dengan hal tersebut, maka kembali mempertanyakan tentang nasib sekolah tatap muka yang telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk beberapa daerah.

Pembelajaran tatap muka sendiri sebetulnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.

Dalam SKB tersebut, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

"Tapi pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau Darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, dikutip dari detikcom.

Nadiem Makariem mengatakan bahwa selama PPKM Jawa-Bali belum berakhir, maka ada tujuh provinsi yang wajib melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Di antaranya:

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Jawa Timur
7. Bali

Lebih lanjut, Nadiem juga menyampaikan bahwa untuk satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut, maka bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

(AFN/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Olla Crazy Rich Depok Nggak Lulus SMP Ternyata Karena Dipaksa Masuk Pesantren

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Parenting Maya Sofia Puspitasari

7 Tanda Anak yang Benar-Benar Terdidik Menurut Pakar

Parenting Natasha Ardiah

Kisah Bunda Memiliki 'Payudara Ketiga' Usai Melahirkan, Ketahui Penyebabnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Kisah Bunda Memiliki 'Payudara Ketiga' Usai Melahirkan, Ketahui Penyebabnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK