HaiBunda

PARENTING

Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Simak Daerah & Aturan Lengkapnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 10 Aug 2021 16:30 WIB
Ilustrasi Sekolah / Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM). Selain pusat perbelanjaan, beberapa sekolah juga akan dibuka untuk kegiatan belajar tatap muka terbatas.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah PPKM level 3 dan level 2, Bunda. Sedangkan wilayah PPKM level 4 masih harus melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Dibukanya kembali sekolah tatap muka tidak dilakukan sembarangan. Seluruh kegiatan yang berlangsung ketika sekolah tatap muka harus dijalani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Tanaman hias Janda Bolong/ Foto: Mia Kurnia Sari

Sekolah tatap muka saat ini berlaku terbatas hanya untuk sekolah di luar Jawa dan Bali saja, Bunda. PPKM daerah di luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Sedangkan Jawa dan Bali akan melaksanakan PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Aturan mengenai sekolah tatap muka ini dirancang dan diatur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Peraturan tersebut sudah disahkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021.

Ia mengeluarkan Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Peraturan itu juga menyebutkan pedoman untuk berbagai jenis sekolah khusus. Tak seperti sekolah umum, ada beberapa sekolah yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Namun mereka harus menjaga jarak 1,5 meter dan jumlah maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun sekolah tersebut yaitu Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).

Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekolah ini memiliki kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di setiap kelas.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka. Khususnya terkait durasi kegiatan belajar mengajar. 

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Mom's Life Amira Salsabila

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Kehamilan Annisa Karnesyia

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Mom's Life Amira Salsabila

Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?

Kehamilan Melly Febrida

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK