HaiBunda

PARENTING

Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Simak Daerah & Aturan Lengkapnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 10 Aug 2021 16:30 WIB
Ilustrasi Sekolah / Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM). Selain pusat perbelanjaan, beberapa sekolah juga akan dibuka untuk kegiatan belajar tatap muka terbatas.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah PPKM level 3 dan level 2, Bunda. Sedangkan wilayah PPKM level 4 masih harus melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Dibukanya kembali sekolah tatap muka tidak dilakukan sembarangan. Seluruh kegiatan yang berlangsung ketika sekolah tatap muka harus dijalani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Tanaman hias Janda Bolong/ Foto: Mia Kurnia Sari

Sekolah tatap muka saat ini berlaku terbatas hanya untuk sekolah di luar Jawa dan Bali saja, Bunda. PPKM daerah di luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Sedangkan Jawa dan Bali akan melaksanakan PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Aturan mengenai sekolah tatap muka ini dirancang dan diatur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Peraturan tersebut sudah disahkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021.

Ia mengeluarkan Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Peraturan itu juga menyebutkan pedoman untuk berbagai jenis sekolah khusus. Tak seperti sekolah umum, ada beberapa sekolah yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Namun mereka harus menjaga jarak 1,5 meter dan jumlah maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun sekolah tersebut yaitu Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).

Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekolah ini memiliki kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di setiap kelas.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka. Khususnya terkait durasi kegiatan belajar mengajar. 

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Mom's Life Arina Yulistara

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Potret Jo Yuri, Pemeran Player 222 di Squid Game yang Aslinya Mantan Member Girlgroup

Terpopuler: Deretan Artis Indonesia Ganti Profesi saat Pindah ke Luar Negeri

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK