HaiBunda

PARENTING

Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Simak Daerah & Aturan Lengkapnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 10 Aug 2021 16:30 WIB
Ilustrasi Sekolah / Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM). Selain pusat perbelanjaan, beberapa sekolah juga akan dibuka untuk kegiatan belajar tatap muka terbatas.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah PPKM level 3 dan level 2, Bunda. Sedangkan wilayah PPKM level 4 masih harus melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Dibukanya kembali sekolah tatap muka tidak dilakukan sembarangan. Seluruh kegiatan yang berlangsung ketika sekolah tatap muka harus dijalani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Tanaman hias Janda Bolong/ Foto: Mia Kurnia Sari

Sekolah tatap muka saat ini berlaku terbatas hanya untuk sekolah di luar Jawa dan Bali saja, Bunda. PPKM daerah di luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Sedangkan Jawa dan Bali akan melaksanakan PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Aturan mengenai sekolah tatap muka ini dirancang dan diatur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Peraturan tersebut sudah disahkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021.

Ia mengeluarkan Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Peraturan itu juga menyebutkan pedoman untuk berbagai jenis sekolah khusus. Tak seperti sekolah umum, ada beberapa sekolah yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Namun mereka harus menjaga jarak 1,5 meter dan jumlah maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun sekolah tersebut yaitu Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).

Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekolah ini memiliki kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di setiap kelas.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka. Khususnya terkait durasi kegiatan belajar mengajar. 

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

Mom's Life Natasha Ardiah

Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Mom's Life Arina Yulistara

Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak

10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure

Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya

Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia

Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK