HaiBunda

PARENTING

Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Simak Daerah & Aturan Lengkapnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 10 Aug 2021 16:30 WIB
Ilustrasi Sekolah / Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM). Selain pusat perbelanjaan, beberapa sekolah juga akan dibuka untuk kegiatan belajar tatap muka terbatas.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah PPKM level 3 dan level 2, Bunda. Sedangkan wilayah PPKM level 4 masih harus melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Dibukanya kembali sekolah tatap muka tidak dilakukan sembarangan. Seluruh kegiatan yang berlangsung ketika sekolah tatap muka harus dijalani dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


"Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap. muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Tanaman hias Janda Bolong/ Foto: Mia Kurnia Sari

Sekolah tatap muka saat ini berlaku terbatas hanya untuk sekolah di luar Jawa dan Bali saja, Bunda. PPKM daerah di luar Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang. Sedangkan Jawa dan Bali akan melaksanakan PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Aturan mengenai sekolah tatap muka ini dirancang dan diatur oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Peraturan tersebut sudah disahkan dan ditandatangani pada 9 Agustus 2021.

Ia mengeluarkan Inmedagri No. 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Peraturan itu juga menyebutkan pedoman untuk berbagai jenis sekolah khusus. Tak seperti sekolah umum, ada beberapa sekolah yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Namun mereka harus menjaga jarak 1,5 meter dan jumlah maksimal 5 peserta didik per kelas.

Adapun sekolah tersebut yaitu Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).

Pengecualian juga diberikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sekolah ini memiliki kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik di setiap kelas.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka. Khususnya terkait durasi kegiatan belajar mengajar. 

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(anm)

Simak video di bawah ini, Bun:

Varian JN.1 Picu Kenaikan COVID-19 di Indonesia, ini Gejalanya, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

9 Zodiak Paling Drama, Masalah Kecil Bisa Jadi Panjang

Mom's Life Elia Amaliana

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

9 Resep MPASI 6 Bulan ke Atas Anti Sembelit, Enak & Praktis Dibuat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK