Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Ayah dan Bunda Setuju Sekolah Tatap Muka Dimulai? Ternyata Jawabannya....

Zika Zakiya   |   HaiBunda

Senin, 30 Aug 2021 18:27 WIB

Students wearing face masks to prevent the spread of COVID-19 wash their hands before entering a school building on the first day its reopening in Jakarta, Indonesia, Monday, Aug. 30, 2021. Authorities in Indonesia's capital kicked off the school reopening after over a year of remote learning on Monday as the daily count of new COVID-19 cases continues to decline. (AP Photo/Dita Alangkara)
Ilustrasi Sekolah Tatap Muka/Foto: AP/Dita Alangkara

Sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas resmi diberlakukan di DKI Jakarta pada Senin (30/08/2021), Bun. Total ada 610 sekolah di Jakarta yang akan menerapkan PTM terbatas berdasar Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

PTM yang kemudian disebut sebagai PTM Tahap 1 ini diatur dalam Keputusan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

PTM Terbatas Tahap 1 di ProvinsiDKI Jakartadigelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan."Kecuali untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua," ujar Nahdia, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam rilis di situs resminya pada Jumat (27/08/2021).

Perkembangan Janin Usia 2 BulanTahap perkembangan janin/ Foto: Mia Kurnia Sari

Bubun sempat bertanya kepada beberapa Ayah dan Bunda mengenai keputusan ini. Apakah mereka setuju dengan keputusan PTM ini?

"Aku belum mau jika anak dilakukan tatap muka karena usia anakku belum dapat hak buat vaksin. Selain itu COVID-19 varian Delta sangat mudah menular," ujar Bunda Ayu yang anaknya bersekolah di bilangan Jakarta Selatan.

Hal senada dikatakan oleh Elvan, selaku Ayah dari anak yang bersekolah di Condet, Jakarta Timur. "Belum (setuju) kalau sekarang (tatap muka)," ujar Ayah Elvan dengan Si Kecil duduk di bangku kelas 4 SD

"Masih level 3 PPKM-nya, masih riskan. Setujunya sekolah tatap muka terbatas mulai akhir tahun atau awal tahun untuk anak-anak SD. Sekolah anakku pun ngikutin apa kata dari Komite Sekolah. Kemungkinan untuk tatap muka anak SD itu di Oktober. Alasan lain karena anak SD itu belum vaksin. Vaksin baru untuk usia 12+," tegasnya.

Namun, tidak semua sepakat dengan hal tersebut. Bunda Ike misalnya, yang tidak keberatan dengan sekolah tatap muka. Asalkan ada pembatasan jumlah siswa yang jelas.

"Kalau aku yang penting paham dulu nanti skemanya gimana. Anak aku satu kelasnya cuma berisi sekitar 14 orang. Kalo PTM seminggu misalnya cuma sekali dan dibagi dua, aku sih bakal enggak apa-apa," jelas Bunda Ike yang Si Kecilnya duduk di bangku kelas 3 SD.

"Karena gurunya ada dua juga untuk kelas anak aku. Jadi untuk ngawasin tujuh orang ini masih masuk akal," tambahnya.

Untuk PTM ini sendiri juga sudah dikomentari oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Apa kata mereka, Bun? Simak di HALAMAN SELANJUTNYA ya.

Simak juga video berikut mengenai alasan Menteri Nadiem Makarim membuka Pembelajaran Tatap Muka.

[Gambas:Video Haibunda]



Ap Kata IDAI Soal Sekolah Tatap Muka?

Sekolah tatap muka di SDN 15 Pagi Cengkareng Barat, Senin (30/8)

Sekolah tatap muka/Foto: Karin Nur Secha/detikcom

Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), IDAI memiliki panduan sebagai berikut, Bun:

  1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

  2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapatkan vaksin COVID-19 adalah yang harus sudah divaksin. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.
  3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:
    - Kasus aktif
    - Angka kematian
    - Cakupan imunisasi COVID-19 pada anak >80%
    - Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2
    - Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak
    - Penilaian kemampuan murid, sekolah, dan keluarga untuk mencegah penularan

  4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan. Sekolah berkoordinasi dengan Pemda, Dinkes, dan Disdik memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

    Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, sekolah dengan bantuan Dinkes harus melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar harus ditutup  sementara, memberi tahu pihak terkait, dan melakukan mitigasi kasus

    Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemda, dinkes, dan disdik. Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman. 

Nah, dengan ketentuan ini, bagaimana pendapat Bunda mengenai PTM yang sudah mulai diberlakukan mulai 30 Agustus 2021? Share di kolom Komentar ya, Bun!


(ziz/ziz)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda