Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

5 Syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp2 Juta

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 17 Sep 2021 15:35 WIB

Anak sekolah
5 Syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah, Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp2 Juta Bun/ Foto: iStock

Anak sekolah kini bisa mendapatkan Batuan Langsung Tunai (BLT) lho, Bunda. BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Sosial (Kemensos). Melansir dari laman Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sejak tahun 2007, pemerintah telah melaksanakan PKH sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, Bunda. Selain untuk ibu hamil/nifas dan lanjut usia, PKH juga memberikan BLT untuk anak sekolah.

"Sedangkan kewajiban (PKH) di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah," demikian penjelasan di laman Kemensos.

BLT PKH 2021 yang dapat diterima satu keluarga, termasuk ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak, mencapai Rp10,8 juta per tahun. Untuk setiap penerimanya akan mendapatkan nilai BLT yang berbeda.

Berikut rincian program PKH termasuk BLT Anak Sekolah:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3.000.000
  • Anak SD/Sederajat: Rp900.000
  • Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000
  • Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
  • Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000

Sementara syarat satu keluarga mendapatkan BLT PKH 2021 ini adalah ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal dua anak, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal satu orang.

Bantuan langsung tunai ini dapat dicairkan sebanyak empat kali, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Pencairan dana bisa melalui sejumlah bank, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Untuk syarat mendapatkan BLT Anak Sekolah bisa dibaca di halaman berikutnya ya, Bunda.

Simak juga 5 rekomendasi laptop di bawah Rp2 juta untuk anak sekolah online, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

SYARAT PELAJAR BISA DAPATKAN BLT ANAK SEKOLAH

Anak sekolah

5 Syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah, Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp2 Juta Bun/ Foto: iStock

Anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA/sederajat bisa mendapatkan BLT. Berikut 5 syarat mendapatkan BLT Anak Sekolah:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal, yakni SD/SMP/SMA/SMK, serta non-formal seperti PKBM/SKB/LKP yang ada di daerahnya masing-masing.
  3. Masyarakat penerima harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
  4. Apabila masyarakat tidak memiliki KIP, maka dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan setempat.
  5. Untuk yang tidak memiliki KKS, orang tua bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM pada RT/RW hingga kelurahan tempat tinggal.

Selama masa pandemi ini, Kemensos mengimbau bagi para masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencairkan BLT di ATM bank. Tetap gunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan ya, Bunda.


(ank/rap)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda