HaiBunda

PARENTING

Ada Jalur Afirmasi di PPDB 2022, Ini Penjelasannya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 20 Jun 2022 13:56 WIB
ilustrasi bangku sekolah/ Foto: Getty Images/GlobalStock
Jakarta -

Di berbagai daerah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK telah dimulai. Siswa yang mengikuti PPDB 2022 bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.

Dari keempat jalur yang disebutkan di atas, mungkin asing di telinga kebanyakan orang yaitu jalur afirmasi. Bunda juga? Lantas, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Jalur Afirmasi? Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, afirmasi artinya jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah, Bunda.


Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Nah, untuk jalur afirmasi, kuota yang disediakan yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.

Lalu, apa saja syarat mendaftar Jalur Afirmasi PPDB? Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas, yaitu:

1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.

2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.

Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tips parenting agar anak cerdas seperti Maudy Ayunda:



(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cantiknya Nama Anak Ketiga Lesti Kejora, Terinspirasi dari Legenda Liverpool

Nama Bayi Indah Ramadhani

Penyebab Ada Orang yang Mudah Sekali Tidur saat Naik Kendaraan Umum

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Organisasi Terkemuka di Eropa Buat Panduan Baru untuk Perempuan dengan Penyakit Jantung yang Ingin Hamil

Kehamilan Annisa Karnesyia

Jangan Sembarangan Cium Bayi saat Lebaran, Ini Risikonya Bun

Parenting Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

Anak Tidak Mau Salim saat Ketemu Orang di Hari Lebaran, Perlukah Dipaksa? Ini Kata Ustazah

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Fotografer Kerajaan Inggris Ini Menyesal Pernah Memotret Putri Diana saat Hamil, Ada Apa?

Organisasi Terkemuka di Eropa Buat Panduan Baru untuk Perempuan dengan Penyakit Jantung yang Ingin Hamil

Cantiknya Nama Anak Ketiga Lesti Kejora, Terinspirasi dari Legenda Liverpool

Jangan Sembarangan Cium Bayi saat Lebaran, Ini Risikonya Bun

Penyebab Ada Orang yang Mudah Sekali Tidur saat Naik Kendaraan Umum

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK