HaiBunda

PARENTING

Ada Jalur Afirmasi di PPDB 2022, Ini Penjelasannya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 20 Jun 2022 13:56 WIB
ilustrasi bangku sekolah/ Foto: Getty Images/GlobalStock
Jakarta -

Di berbagai daerah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK telah dimulai. Siswa yang mengikuti PPDB 2022 bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.

Dari keempat jalur yang disebutkan di atas, mungkin asing di telinga kebanyakan orang yaitu jalur afirmasi. Bunda juga? Lantas, apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Jalur Afirmasi? Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, afirmasi artinya jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah, Bunda.


Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Nah, untuk jalur afirmasi, kuota yang disediakan yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.

Lalu, apa saja syarat mendaftar Jalur Afirmasi PPDB? Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas, yaitu:

1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.

2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.

Lalu, bagaimana cara mendaftarnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tips parenting agar anak cerdas seperti Maudy Ayunda:



(aci/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK