Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Begini Syarat dan Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap Anak

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Senin, 01 Aug 2022 20:15 WIB

Ilustrasi doa kelahiran anak dalam Islam
Ilustrasi Begini Syarat dan Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap Anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Bank215

Sebagian dari para Bunda mungkin masih belum memahami mengenai aturan atau ketentuan mengenai pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan untuk pasien anak. Ya, seperti dewasa, anak yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS akan mendapat fasilitas rawat inap.

Bagi pasien yang tidak gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan rawat inap, maka yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.

Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan tempat di mana peserta terdaftar.

Syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan

Berikut syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1, dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS:

  • Peserta (dalam hal ini orang tua) menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh Faskes tingkat 1.

Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

Berikut syaratnya:

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
  • Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
  • Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  • Kartu berobat

Cara mendapatkan fasilitas rawat inap untuk anak

Berikut cara mendapatkan fasilitas rawat inap di faskes tingkat 2 dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 atau faskes tingkat 2 lain atau surat perintah rawat inap oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus Gawat Darurat.
  • Peserta datang ke faskes tingkat 2 tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK, KIA).
  • Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap nya kurang dari 3x24 jam.
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.

Selain itu, mungkin juga penasaran dengan bagaimana penjaminan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir? Baca kelanjutannya di halaman berikut.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga video tentang 11 rumah sakit yang menyediakan fasilitas ERACS untuk ibu melahirkan dan ditanggung BPJS:

[Gambas:Video Haibunda]



PENJAMINAN PELAYAN KESEHAATAN BAGI BAYI BARU LAHIR

Ilustrasi doa kelahiran anak dalam Islam

Ilustrasi Begini Syarat dan Cara Menggunakan BPJS untuk Rawat Inap Anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan

Bunda mungkin juga penasaran dengan penjaminan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir. Ternyata bayi baru lahir yang sakit bisa dijamin, Bunda.

Syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Bagaimana penjaminan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir? Berikut syarat dan caranya:

1. Apabila bayi baru lahir sakit, maka dibuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tersendiri dengan biaya perawatan terpisah dari paket Ibu
2. Batas akhir manfaat jaminan kesehatan berakhir paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
3. Jika paling lama 28 (dua puluh delapan) hari iuran belum dibayarkan maka jaminan pelayanan kesehatan dibatalkan sejak bayi baru lahir.

Banner Berat Ideal Janin

Mengutip detikcom, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit. Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.

Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS, Bunda

Jika ada beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan, maka pasien yang membayar tindakan atau obat tersebut sendiri. Semoga informasi ini bisa membantu ya, Bunda.


(aci/fir)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda