Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

27 Kriteria Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS, Anemia hingga Tifus

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 25 Sep 2022 12:00 WIB

Mother hand holding child hand who have IV solution in the hospital with love and care
Ilustrasi Kriteria Gawat Darurat Anak Ditanggung BPJS/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock

BPJS Kesehatan menjadi andalan jaminan kesehatan bagi banyak masyarakat Indonesia, tak terkecuali untuk pengobatan anak-anak. Salah satu program yang dijalani oleh BPJS Kesehatan adalah Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

JKN KIS merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Tak hanya orang tua, kesehatan anak juga bisa ditanggung dengan JKN-KIS ini, Bunda. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maksimal memiliki 3 orang anak baik kandung maupun tiri dan suami atau istri sah.

Mengutip dari Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan Kumpulan Panduan Praktis, anak-anak bisa mendapatkan layanan gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan gawat darurat sendiri merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan, Bunda. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

Kriteria gawat darurat anak yang ditanggung BPJS

Ada beberapa kriteria gawat darurat anak yang ditanggung BPJS nih, Bunda. Berikut ini adalah deretannya:

  1. Anemia sedang atau berat
  2. Apnea atau gasping
  3. Bayi ikterus, anak ikterus
  4. Bayi kecil atau prematur
  5. Cardiac arrest atau payah jantung
  6. Cyanotic spell atau penyakit jantung
  7. Diare profis lebih dari 10 hari disertai dehidrasi atau tidak
  8. Difteri
  9. Ditemukan bising jantung atau aritmia
  10. Edema atau bengkak seluruh badan
  11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
  12. Gagal ginjal akut
  13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
  14. Hematuri
  15. Hipertensi berat
  16. Hipotensi atau syok ringan sampai sedang
  17. Intoksikasi (minyak tanah atau obat nyamuk) keadaan umum masih baik
  18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
  19. Kejang disertai penurunan kesadaran
  20. Muntah profis lebih dari 6 hari disertai dehidrasi atau tidak
  21. Panas tinggi lebih dari 40 derajat celcius
  22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat
  23. Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
  24. Shock berat, nadi tidak teraba, tekanan darah terukur termasuk DS
  25. Tetanus
  26. Tidak kencing lebih dari 8 jam
  27. Tifus abdominalis dengan komplikasi

Selain pelayanan yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, ternyata ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS nih, Bunda. Klik baca halaman berikutnya, yuk!

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Intip lagi video serba-serbi imunisasi PCV berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



TUJUAN ESTETIK HINGGA MERATAKAN GIGI

Saline intravenous (iv) drip in a Children's patient hand

Ilustrasi Kriteria Gawat Darurat Anak Ditanggung BPJS/Foto: Getty Images/iStockphoto/AgFang

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

Merujuk dari laman resmi bpjs.kesehatan.go.id, ternyata ada 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS, Bunda. Informasi lebih lengkap, berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:

Banner Risiko Membawa Tas Berat
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(mua)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda