Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Kebijakan Baru Menteri Nadiem Terkait PTM, Stop Bila Ada yang Positif COVID-19

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 31 Jul 2022 21:35 WIB

Bangku Sekolah
Kebijakan Baru PTM dari Menteri Nadiem, Sekolah Stop Bila Ada Kasus COVID-19/ Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11
Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sekolah akan dihentikan sementara bila ditemukan kasus COVID-19, Bunda.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 

Kebijakan terkait PTM yang baru ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran sendiri ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022.

Surat Edaran ini dibuat atas dasar perkembangan kasus COVID-19 belakangan ini. Seperti diketahui, kasus positif COVID-19 kembali meningkat selama beberapa pekan belakangan, Bunda.

Nah, sekolah yang menemukan kasus COVID-19 dapat menghentikan segera. Selanjutnya, proses belajar mengajar akan digelar dengan sistem pembelajaran jarak jauh.

Isi Surat Edaran terbaru terkait PTM di masa pandemi

Berikut isi Surat Edaran terkait PTM:

1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  • terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  • bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Selain ketiga poin di atas, Surat Edaran juga berisi tentang tindakan pemerintah terkait temuan kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. Apa isinya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga isi tas siaga COVID-19 yang perlu dibawa anak saat keluar rumah, dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda