
parenting
Kebijakan Baru Menteri Nadiem Terkait PTM, Stop Bila Ada yang Positif COVID-19
HaiBunda
Minggu, 31 Jul 2022 21:35 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sekolah akan dihentikan sementara bila ditemukan kasus COVID-19, Bunda.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.Â
Kebijakan terkait PTM yang baru ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran sendiri ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022.
Surat Edaran ini dibuat atas dasar perkembangan kasus COVID-19 belakangan ini. Seperti diketahui, kasus positif COVID-19 kembali meningkat selama beberapa pekan belakangan, Bunda.
Nah, sekolah yang menemukan kasus COVID-19 dapat menghentikan segera. Selanjutnya, proses belajar mengajar akan digelar dengan sistem pembelajaran jarak jauh.
Isi Surat Edaran terbaru terkait PTMÂ di masa pandemi
Berikut isi Surat Edaran terkait PTM:
1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan pada:
a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
- terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
- bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
Selain ketiga poin di atas, Surat Edaran juga berisi tentang tindakan pemerintah terkait temuan kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. Apa isinya?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
Simak juga isi tas siaga COVID-19 yang perlu dibawa anak saat keluar rumah, dalam video berikut:
(ank/rap)ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Siswa dan Guru Positif COVID-19, 15 Sekolah di Jakarta Ini Setop PTM 100%

Parenting
Nadiem Tak Setop PTM Meski Muncul Ribuan Klaster COVID-19, Ini Kata IDAI

Parenting
Siswa Harus Segera Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap 5 Alasan Ini Bun

Parenting
Penjelasan Nadiem Makarim soal Kapan Sekolah Tatap Muka

Parenting
Cek Bunda, Ketentuan Sekolah Tatap Muka Terbatas Bisa Dilakukan


5 Foto
Parenting
Jarang Terekspos, 5 Potret Manis Nadiem Makarim dan Anaknya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda