HaiBunda

PARENTING

Kebijakan Baru Menteri Nadiem Terkait PTM, Stop Bila Ada yang Positif COVID-19

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 31 Jul 2022 21:35 WIB
Kebijakan Baru PTM dari Menteri Nadiem, Sekolah Stop Bila Ada Kasus COVID-19/ Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11
Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sekolah akan dihentikan sementara bila ditemukan kasus COVID-19, Bunda.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 

Kebijakan terkait PTM yang baru ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran sendiri ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022.


Surat Edaran ini dibuat atas dasar perkembangan kasus COVID-19 belakangan ini. Seperti diketahui, kasus positif COVID-19 kembali meningkat selama beberapa pekan belakangan, Bunda.

Nah, sekolah yang menemukan kasus COVID-19 dapat menghentikan segera. Selanjutnya, proses belajar mengajar akan digelar dengan sistem pembelajaran jarak jauh.

Isi Surat Edaran terbaru terkait PTM di masa pandemi

Berikut isi Surat Edaran terkait PTM:

1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dapat dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

  • terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

  • bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
  • hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Selain ketiga poin di atas, Surat Edaran juga berisi tentang tindakan pemerintah terkait temuan kasus COVID-19 di lingkungan sekolah. Apa isinya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga isi tas siaga COVID-19 yang perlu dibawa anak saat keluar rumah, dalam video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Aurel Hermansyah Rencana Hamil Anak Ketiga, Lepas IUD agar Lebaran 2027 Punya Bayi Lagi

Kehamilan Amrikh Palupi

26 Rekomendasi Merek Sepatu Terkenal Branded Asal Indonesia & Luar Negeri, Bagus & Awet

Rekomendasi Produk Natasha Ardiah

Anak 2 Tahun Ini Jadi Anggota Komunitas IQ Tinggi Dunia, Latar Belakang Orang Tua Curi Perhatian

Parenting Nadhifa Fitrina

THR Anak Jadi Emas, Untungnya Banyak!

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

Kanker Ginjal Bisa Terdeteksi Lewat Urine, Ini Gejala yang Perlu Bunda Waspadai

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ciri Kepribadian yang Membuat Anak Lebih Berprestasi di Sekolah

Aurel Hermansyah Rencana Hamil Anak Ketiga, Lepas IUD agar Lebaran 2027 Punya Bayi Lagi

Rumah Unik Seharga Rp500 Miliar Ini Dibuat di Bali Lalu Dipindah ke Hawaii

THR Anak Jadi Emas, Untungnya Banyak!

THR 2026 Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Kemnaker secara Online & Offline

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK