HaiBunda

PARENTING

6 Aturan PTM Terbaru Kemendikbudristek, Sekolah Dihentikan Jika Ada Kasus COVID-19

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Selasa, 02 Aug 2022 14:30 WIB
Ilustrasi 6 Aturan PTM Terbaru Kemendikbudristek, Sekolah Dihentikan Jika Ada Kasus COVID-19. Foto: Getty Images/miljko
Jakarta -

Sejak pertengahan Juli ini, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai berlangsung hampir di semua sekolah. Namun, belum lama berjalan, angka kasus COVID-19 meningkat lagi.

Terkait hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru tentang PTM melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi.

SE tersebut diterbitkan lantaran memperhatikan situasi pandemi COVID-19 di beberapa daerah. Adanya surat ini juga telah dibahas bersama empat kementerian terkait.


"Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui siaran pers yang diterima detikedu.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," imbuhnya.

Lantas seperti apa aturan terbaru dari Kemendikbudristek?

Berikut aturan terbaru pelaksanaan PTM berdasarkan Surat Edaran Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri:

Aturan baru PTM untuk Sekolah:

1. Penghentian Sementara PTM di Sekolah

Penghentian PTM dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

- Terjadi klaster penularan di satuan pendidikan, dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

- Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 %

c. Peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

2. Lama Waktu Penghentian PTM

Jika ada kasus seperti yang disebutkan pada poin (1) maka PTM dihentikan dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

a. Paling sedikit 7 (tujuh) hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan COVID-19.

b. Paling sedikit 5 (lima) hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan COVID-19.

Ada pula tentang aturan PJJ dan penelusuran kontak erat. TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Simak juga rekomendasi IDAI terkait PTM terbatas berikut ini:



(fir/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Mom's Life Amira Salsabila

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Mom's Life dr. Bonita Effendi, Sp. P.D, BMedSc, M.Epid

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Kehamilan Pritadanes

Potret Luna Maya & Maxime Bouttier Hadiri Pernikahan Sahabat di Italia

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Aline Adita Akhirnya Berhasil Hamil setelah 7 Th Jalani Promil

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Curhat Inul Daratista Usai Kabarkan Adam Suseno Sudah Boleh Pulang dari RS

Kenali Penyebab Hipertensi di Usia Muda & Cara Pencegahannya

Potret Ade Govinda & Indiarisa Sambut Kelahiran Anak Pertama, Banjir Ucapan dari para Musisi

Ciri-ciri Orang Cerdas, Kerap Ucapkan 20 Kalimat Ini

Idol K-Pop Hadiri Paris Fashion Week, Cha Eun Woo hingga Mingyu SEVENTEEN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK