HaiBunda

PARENTING

Syarat Rumah Sakit Bisa Jadi Rujukan Gangguan Ginjal Akut Anak

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Rabu, 19 Oct 2022 16:30 WIB
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/kan2d
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan aturan baru, Bunda. Sejak beberapa waktu yang lalu, seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara waktu dilarang menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Instruksi ini dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Tanah Air.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa (18/10).


"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Lebih lanjut, Murti juga meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, Bunda. Ini berlaku hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun dalam kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen. 

Benarkah suntik putih bisa menyebabkan gangguan ginjal? simak penjelasannya dalam video berikut:



(AFN/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Makanan yang Hampir Tak Pernah Basi, Bisa Bertahan Bertahun-tahun

Mom's Life Natasha Ardiah

Viral Aksi Suami Sulap Kamar Mandi agar Istri Lebih Nyaman saat Alami Morning Sickness

Kehamilan Indah Ramadhani

Hanya Konsumsi Nugget Sejak Kecil, Bocah Ini Alami Gangguan Makan Serius

Parenting Kinan

4 Nama Anak Jennifer dan Irfan Bachdim Beserta Artinya

Nama Bayi Angella Delvie Mayninenthanama anak jennifer bachdim & Muhammad Prima Fadhilah

4 Ciri Kepribadian Anak Pisces dan Aries yang Lahir Bulan Maret Menurut Astrolog

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Dampak Buruk Kehamilan Lebih dari 39 Minggu pada Bumil dengan Diabetes Gestasional

Hanya Konsumsi Nugget Sejak Kecil, Bocah Ini Alami Gangguan Makan Serius

10 Makanan yang Hampir Tak Pernah Basi, Bisa Bertahan Bertahun-tahun

Viral Aksi Suami Sulap Kamar Mandi agar Istri Lebih Nyaman saat Alami Morning Sickness

5 Potret Sepupu-sepupu Raisa yang Curi Perhatian, Tak Hanya Mario Caesar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK