sign up SIGN UP search

parenting

Syarat & Cara Mengurus BPJS Bayi Baru Lahir, Jangan Lewat dari 28 Hari Bun

Mutiara Putri   |   Haibunda Kamis, 26 Jan 2023 19:55 WIB
CARA MENGURUS BPJS BAYI BARU LAHIR
BPJS Kesehatan caption

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama hingga dengan anak ketika dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU, Bunda. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Berikut ini beberapa syarat dan cara mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PPU:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung.
  • Surat keterangan kelahiran dari bidan, RS, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Ilustrasi preeklamsia

3. Peserta PBPU & BP

Berikut ini merupakan syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir peserta PBPU & BP:


  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu kandung.
  • Surat keterangan lahir dari bidan, RS, fasilitas kesehatan, atau tenaga penolong persalinan.
  • Jika peserta belum melakukan auto debit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung).
  • Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
(mua/fir)
fase-anak
Anak Usia 0-6 Bulan Ketahui lebih jauh perkembangan anak 0-6 bulan. Cek Yuk arrow-right
HALAMAN :
ARTIKEL SELANJUTNYA
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pantau terus tumbuh kembang Si Kecil setiap bulannya hanya di Aplikasi HaiBunda!