sign up SIGN UP search

parenting

Bolehkah Menyetok Sirop Obat Anak di Rumah? Begini Penjelasan BPOM

Mutiara Putri   |   Haibunda Jumat, 24 Mar 2023 18:40 WIB
Close up of unrecognizable single mother pouring syrup into the spoon for her sick child. caption
Jakarta -

Sebagai orang tua, Bunda tentu tidak tahu kapan Si Kecil akan terserang penyakit. Karena itu, menyetok obat-obatan di rumah sudah menjadi kebiasaan. Lantas, bagaimana tanggapan BPOM akan hal ini?

Sebelumnya beredar kabar adanya penyakit Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) yang menyebabkan kematian. Penyebabnya merupakan cemaran dari Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) pada obat-obatan sirop.

Kasus ini tentu membuat Bunda menjadi resah akan kesehatan Si Kecil. Terlebih jika Bunda sudah memberikan anak obat-obatan sirop sebelum kasusnya diberitakan.


Syarat menyetok sirop obat di rumah

Menurut Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M.Pharm, Direktur Standarisasi Obat dan Plt Direktur Registrasi Obat BPOM RI, menyetok atau menyimpan obat-obatan di rumah adalah suatu kebudayaan yang baik. Namun, penyimpanannya harus sesuai dengan informasi yang ada dalam kemasan.

"Memang itu budaya yang baik (nyetok obat) selama penyimpanannya sesuai dengan yang ada di kemasan kan biasanya ada informasi harus disimpannya seperti apa," katanya dalam Dialog Interaktif Kesehatan: Sirup Obat Aman Untuk Anak, Selasa (21/3/2023).

Sementara itu, Asti mengungkap bahwa Bunda diperbolehkan untuk menyimpan atau menyetok obat yang sudah berada dalam rilis BPOM. Sementara itu, obat-obatan dalam rilis yang dilarang bisa Bunda buang.

"Untuk obat yang distok tadi dibandingkan dengan rilis Badan POM, mana yang sudah rilis, silakan dikonsumsi. Lalu ada juga kan rilis yang sudah dilarang, 116 (obat) kalau enggak salah. Nah itu begitu termasuk yang dilarang, silakan dibuang," jelasnya.

"Jadi obat itu cara buangnya juga ada caranya tersendiri, jangan ada potensi disalahgunakan oleh orang lain, dan obat tersebut dibuangnya juga jangan sampai merusak lingkungan," tambah Asti.

Sementara itu, jika Bunda memiliki obat-obatan yang masih belum berada dalam rilis BPOM dan memiliki expired masih lama, Bunda boleh menyimpan obat tersebut. Namun, sebaiknya ditandai dan disimpan sesuai aturan dalam kemasan.

"Lalu yang masih belum rilis dan expired (masih lama), silakan disimpan, tapi ditandai bahwa dia belum rilis BPOM dan tetap disimpan sesuai dengan informasi yang ada pada kemasan," jelas Asti.

Lantas, kapan waktu kedaluwarsa obat-obatan sirop ya, Bunda? Simak selengkapnya pada laman berikutnya, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Jangan lupa lihat juga video panduan pemberian paracetamol untuk balita berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



CARA MEMBUANG OBAT SIROP
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pantau terus tumbuh kembang Si Kecil setiap bulannya hanya di Aplikasi HaiBunda!