sign up SIGN UP search

parenting

Update! Ini Daftar 73 Obat yang Dilarang untuk Anak Menurut BPOM RI

Mutiara Putri   |   Haibunda Kamis, 01 Dec 2022 17:08 WIB
An Asian mom pouring cough syrup medicine into clear spoon to her daughter at bedroom, caption
Jakarta -

Kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) masih harus diwaspadai. Banyaknya korban dalam kasus ini, membuat para orang tua harus lebih selektif memilih obat. 

Pemerintah pun beberapa waktu lalu mengumumkan daftar obat yang aman dikonsumsi, dan obat yang berbahaya serta dicabut izin edarnya. BPOM RI kemudian mengumumkan setidaknya ada lebih dari 70 merek obat sirop dari lima perusahaan farmasi, yang diduga menjadi pemicu ratusan gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Simak yuk, daftar perusahaan yang harus Bunda dan Ayah waspadai!


Nama perusahaan farmasi dengan produk cemaran

Berikut ini adalah kelima nama perusahaan farmasi yang produknya ditemukan EG dan DEG:

  1. PT Yarindo Farmatama
  2. PT Universal Pharmaceutical Industries
  3. PT Afi Farma
  4. PT Samco Farma
  5. PT Ciubros Farma

Dalam rilis resmi BPOM RI, dijelaskan bahwa obatan-obatan dari kelima perusahaan tersebut akan disetop izin edarnya di pasaran, Bunda. Selain itu, kelimanya juga akan menjalani proses pidana karena dianggap sebagai kejahatan yang menyebabkan banyak korban.

Lebih lanjut, rilis BPOM yang diterbitkan pada 17 November 2022 menjelaskan kelima perusahaan mengandung cemaran EG atau DEG yang sangat tinggi. Hasil pemeriksaan mendapatkan cemarannya mencapai 433 hingga 702 kali melebihi ambang batas.

"Dari hasil pengawasan dan pengujian terhadap produk jadi dan bahan baku sebelumnya pada 5 (lima) IF (industri farmasi) diketahui mengandung cemaran EG/DEG hingga mencapai 433-702 kali melebihi ambang batas," tulis rilis tersebut.

Daftar obat sirup yang ditarik BPOM RI

Ada lebih dari 70 daftar obat dari lima perusahaan farmasi yang berbahaya bagi anak menurut BPOM. Berikut ini ulasannya:

1. PT Ciubros Farma

  1. Citomol (Sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)
  2. Citoprim (Suspensi kemasan dus, botol plastik @ 60 mL)

2. PT Samco Farma

  1. Samcodryl (Sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml)
  2. Samconal (Samconal, sirup kemasan dus, botol plastik @ 60 ml)

3. PT Yarindo Farmatama

  1. Cetirizine HCI (Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 mL)
  2. Dopepsa (Suspensi, Dus, Botol @ 100 mL)
  3. Flurin DMP (Sirup, Dus, Botol plastik @ 60 mL)
  4. Sucralfate (Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL)
  5. Tomaag Forte (Suspensi, Dus, 1 Botol @ 100 mL)
  6. Yarizine (Sirup, Dus, 1 Botol @ 60 mL)

Lantas daftar obat mana lagi yang dilarang untuk anak dari lima perusahaan ini ya, Bunda? Klik baca halaman berikutnya untuk melihat daftar lengkapnya.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Jangan lupa saksikan juga video panduan pemberian paracetamol untuk balita berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



DAFTAR OBAT YANG DILARANG UNTUK ANAK
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
Share yuk, Bun!
BERSAMA DOKTER & AHLI
Bundapedia
Ensiklopedia A-Z istilah kesehatan terkait Bunda dan Si Kecil
Rekomendasi
Ayo sharing bersama HaiBunda Squad dan ikuti Live Chat langsung bersama pakar, Bun! Gabung sekarang di Aplikasi HaiBunda!
ARTIKEL TERBARU
  • Video
detiknetwork

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pantau terus tumbuh kembang Si Kecil setiap bulannya hanya di Aplikasi HaiBunda!