
parenting
Syarat Masuk SD 2024/2025: Minimum Usia, Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SD
HaiBunda
Kamis, 23 May 2024 04:00 WIB

Daftar Isi
- Syarat usia masuk SD 2024/2025
-
Detail jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD 2024/2025
- 1. Jalur afirmasi prioritas pertama SD-anak panti dan anak nakes yang meninggal karena COVID-19
- Jalur afirmasi prioritas pertama SD-penyandang disabilitas
- Jalur afirmasi prioritas kedua SD-anak buruh Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi bus kecil TransJakarta
- Jalur zonasi SD
- Jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak guru/tendik SD
- PPDB SD tahap 2
- PPDB SD tahap 3
-
Jadwal jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD Jakarta 2024/2025
- Jalur afirmasi prioritas pertama SD-anak panti dan anak nakes yang meninggal karena COVID-19
- Jalur afirmasi prioritas pertama SD-penyandang disabilitas
- Jalur afirmasi prioritas kedua SD-anak buruh Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi bus kecil TransJakarta
- Jalur zonasi SD
- Jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak guru/tendik SD
- PPDB SD tahap 2
- PPDB SD tahap 3
- Prosedur pendaftaran PPDB SD 2024/2025 dan dokumen persyaratan
Bagi Bunda yang memiliki buah hati yang siap bersekolah tahun ini harus mengetahui apa saja syarat masuk SD bagi Si Kecil. Jangan sampai ketika sudah tiba waktunya, Bunda baru mengetahui ketentuan pendaftaran yang ditetapkan. Persiapkan berkas pendaftaran masuk SD 2024 jauh-jauh hari ya, Bunda agar memudahkan saat waktunya tiba nanti.
Syarat masuk SD atau sekolah dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, di antaranya persyaratan usia masuk SD, jalur pendaftaran hingga tahapan pelaksanaan PPDB. Untuk mengetahui informasi lengkapnya, Bunda dapat menyimak penjelasan berikut ini.
Syarat usia masuk SD 2024/2025
Ketika mendaftarkan Si Kecil ke SD, terutama SD negeri, Bunda harus mengetahui syarat batas usia yang berlaku, ya. Dilansir dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, berikut syarat usia yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik baru saat masuk SD negeri 2024/2025:
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli di tahun yang berjalan. Ketentuan ini wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli di tahun yang berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Hal ini dibuktikan dengan adanya rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Detail jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD 2024/2025
Selain syarat usia, Bunda juga wajib memperhatikan jenis-jenis jalur pendaftaran yang dibuka di PPDB SD tahun ini.
Tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek RI membuka tiga jalur PPDB, yakni afirmasi, zonasi, dan pindah tugas. Namun, di Provinsi DKI Jakarta, terdapat lima jalur pendaftaran yang Bubun harus ketahui, yakni:
1. Jalur afirmasi prioritas pertama SD-anak panti dan anak nakes yang meninggal karena COVID-19
Umumnya, jalur afirmasi PPDB SD menyediakan kuota 25 persen dari jumlah daya tampung sekolah. Mengutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, jalur afirmasi pada PPDB DKI Jakarta dibagi menjadi dua prioritas.
Pada prioritas pertama, anak panti dan anak nakes yang meninggal karena COVID-19 mendapatkan jalur khusus dalam pendaftaran di SD negeri. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diketahui seputar jalur afirmasi satu ini:
- Calon peserta didik adalah anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) panti asuhan.
- Calon peserta didik merupakan anak dari para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini wajib disertai dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Jalur afirmasi prioritas pertama SD-penyandang disabilitas
Jalur afirmasi prioritas pertama pada PPDB SD juga membuka ruang bagi calon peserta didik penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan guna mendukung dan memberi kesempatan yang sama bagi anak disabilitas untuk belajar dengan anak-anak lainnya.
Meskipun begitu, ada syarat yang wajib dipenuhi bila Bubun mendaftarkan Si Kecil melalui jalur ini. Ketentuan tersebut berupa surat keterangan dari profesional, yang menunjukkan kemampuan anak dalam mengikuti proses belajar dengan baik.
Jalur afirmasi prioritas kedua SD-anak buruh Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi bus kecil TransJakarta
Jalur afirmasi PPDB SD dari DKI Jakarta juga menyediakan prioritas kedua, dengan syarat berikut:
- Calon peserta didik adalah anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, atau;
- Calon Peserta didik merupakan anak dari pekerja/buruh yang tercatat dalam KK dan direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Jalur zonasi SD
Selanjutnya ada jalur pendaftaran melalui zonasi SD. Jalur ini berlaku untuk para calon peserta didik yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah. Kemudian, kuota penerimaan jalur ini, tersedia sebanyak 73 persen dari jumlah daya tampung sekolah.
Apabila Bunda ingin menyekolahkan Si Kecil melalui jalur zonasi, maka penting untuk memperhatikan syarat dan berkas berikut:
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Memerlukan berkas berupa KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum PPDB dibuka atau dengan surat keterangan domisili.
- Calon peserta didik hanya boleh mendaftar di satu jalur PPDB dalam satu wilayah zonasi.
- Peserta didik boleh melakukan pendaftaran PPDB di luar zonasi domisili melalui jalur afirmasi, asalkan masih memenuhi persyaratan.
- Berlaku sistem prioritas bagi peserta didik dengan KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda dilakukan bersama Kepala Sekolah terkait sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kuota daya tampung sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi pada jenjang SD diumumkan paling lambat satu bulan dari pengumuman terbuka PPDB.
- Bagi sekolah yang berlokasi di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan kerja sama antar Pemda.
Jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak guru/tendik SD
Jalur PPDB yang terakhir ini, berlaku untuk para calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindahkan tugas oleh instansi atau perusahaan terkait. Kuota dari jalur perpindahan tugas menyediakan kuota paling banyak 2 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk mendaftarkan Si Kecil melalui jalur satu ini, Bubun perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, ya:
- Perpindahan tugas orang tua/wali perlu disertai bukti berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Penentuan peserta didik juga diberlakukan sistem prioritas jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Apabila tersisa kuota dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka jumlah tersebut akan dialokasikan ke calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/walinya mengajar.
PPDB SD tahap 2
Bunda juga perlu tahu bahwa pendaftaran murid baru di SD tidak selalu diselenggarakan dalam satu tahap saja. Apabila PPDB di tahap pertama masih menyisakan kuota di tengah waktu pendaftaran yang masih berjalan, maka pendaftaran tahap kedua pun dibuka.
PPDB tahap kedua diselenggarakan guna mengisi daya tampung yang tersisa dari masing-masing sekolah. Biasanya sisa kuota ini dialokasikan melalui jalur zonasi.
PPDB SD tahap 3
Sekolah yang kuota daya tampungnya masih belum terisi penuh pada PPDB tahap kedua, dapat kembali membuka pendaftaran hingga tahap ketiga. Biasanya hal ini terjadi sebab peserta didik yang diterima tidak melakukan lapor diri. Nah, pada tahap ketiga ini, PPDB SD di Provinsi DKI Jakarta, jalur yang dibuka tergantung pada sisa kuota yang tersedia, ya, Bun.
Jadwal jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD Jakarta 2024/2025
Pendaftaran PPDB jenjang SD pada Provinsi DKI Jakarta sudah mengumumkan tanggalnya, Bunda. Jangan lupa untuk mencatat tanggal berikut agar tidak tertinggal kala mendaftarkan Si Kecil. Berikut detail jadwal PPDB SD Jakarta 2024/2025 di tiap jalurnya:
Jalur afirmasi prioritas pertama SD-anak panti dan anak nakes yang meninggal karena COVID-19
- Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas pertama SD-penyandang disabilitas
- Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas kedua SD-anak buruh Kartu Pekerja Jakarta dan anak pengemudi bus kecil TransJakarta
- Pendaftaran dan seleksi: 19-21 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Lapor diri: 22-24 Juni 2024
Jalur zonasi SD
- Pendaftaran dan seleksi: 10-12 Juni 2024
- Pengumuman: 12 Juni 2024
- Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur pindah tugas orang tua/wali dan anak guru/tendik SD
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-25 Juni 2024
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 10-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
PPDB SD tahap 2
- Input ke dalam sistem: 24-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
PPDB SD tahap 3
- Input ke dalam sistem: 1-2 Juli 2024
- Pengumuman: 2 Juli 2024
- Lapor diri: 3-4 Juli 2024
Prosedur pendaftaran PPDB SD 2024/2025 dan dokumen persyaratan
Berikut adalah prosedur atau tahapan pendaftaran PPDB SD 2024/2025 beserta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Verifikasi KK
Proses pendaftaran PPDB SD diawali dengan verifikasi KK dengan langkah berikut ini:
- Kunjungi laman ppdb.jakarta.go.id
- Ajukan permintaan verifikasi KK dengan menekan tombol pengajuan akun berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur pendaftarannya
- Pilih lokasi satuan pendidikan untuk memverifikasi KK
- Isilah data kependudukan sesuai yang tertulis di KK asli
- Unggah foto dokumen KK
- Para panitia petugas PPDB akan memproses verifikasi secara online
2. Pengajuan akun
Setelah memverifikasi KK, Bunda dapat beralih ke tahap selanjutnya dengan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi laman ppdb.jakarta.go.id
- Ajukan akun dengan menekan opsi pengajuan akun berdasarkan jenjang pendidikan
- Isilah formulir yang tertera
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisikan nomor peserta dan token untuk aktivasi
3. Aktivasi token
Tahap ini dilakukan untuk Bubun mengaktifkan akun Si Kecil yang sebelumnya diajukan. Untuk mengaktivasi token, lakukan beberapa hal berikut:
- Kunjungi laman ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi akun dengan menekan tombol aktivasi, kemudian input nomor peserta dan token yang terdapat di tanda bukti sebelumnya
- Ganti PIN dengan password
- Pilihlah sekolah yang ingin dituju pasca aktivasi token selesai
4. Pemilihan sekolah
Tahap aktivasi token akan mengaktifkan akun PPDB anak. Nah, prosedur selanjutnya yang perlu dilakukan Bunda adalah memilih SD apa saja yang ingin didaftarkan. Untuk memilih sekolah, Bunda bisa mengunjungi laman PPDB yang sama, lalu memilih SD yang dituju, dan mencetak tanda bukti pemilihan sekolah.
5. Pengumuman
Setelah melakukan sejumlah tahapan di atas, Bunda dan Si Kecil hanya akan menunggu hasil seleksi dari pendaftaran tersebut. Hasil seleksi ini akan diumumkan pada laman ppdb.jakarta.go.id. Untuk melihat hasilnya, kunjungi laman terkait dan klik menu “Seleksi” sesuai jenjang yang pendidikan, ya.
6. Lapor diri
Apabila Si Kecil dinyatakan lolos pada seleksi pengumuman PPDB SD 2024/2025, maka Bunda perlu melaporkan diri ke sekolah yang menerima. Lakukanlah pendaftaran ulang untuk mengkonfirmasi ketersediaan anak bersekolah di SD tersebut.
Untuk mengikuti proses pendaftaran PPDB, calon peserta didik wajib mempersiapkan berkas persyaratan masuk SD sebagai berikut:
- Pas foto 2x3
- KK
- SPJTM Perpindahan Tugas Orang Tua (untuk jalur perpindahan tugas)
- SPJTM Inklusi (untuk jalur afirmasi penyandang disabilitas)
- SPJTM ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh dan bermatrai (untuk jalur afirmasi anak panti)
- Suket dari Kepala Dinkes DKI Jakarta (untuk jalur afirmasi anak nakes)
- Suket dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta (untuk jalur afirmasi prioritas kedua)
Bunda, itulah informasi seputar syarat dan prosedur masuk PPDB SD 2024/2025, terutama di Provinsi DKI Jakarta. Semoga informasi ini dapat membantu dan memudahkan Bubun dalam mempersiapkan dokumen dan diri kala mendaftarkan Si Kecil nanti, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Batas Usia Masuk Sekolah TK & SD Serta Syarat Khususnya 2025

Parenting
Mendikbud Nadiem Makarim Ubah Batas Minimal Usia Anak Masuk SD Bukan 7 Tahun

Parenting
Syarat Masuk SD Kurang dari 7 Tahun Menurut Aturan PPDB 2024

Parenting
Syarat Masuk SD 2023/2024: Minimum Usia, Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SD

Parenting
Bukan Calistung, Ini 6 Hal Utama yang Perlu Dikuasai Anak Sebelum Masuk SD


5 Foto
Parenting
5 Potret Artis Rayakan Hari Guru Nasional 2023, Quinn Salman Beri Hadiah Spesial
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda