
parenting
Catat Bun! Ini Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024
HaiBunda
Senin, 13 May 2024 20:00 WIB

Meski sempat dipermasalahkan sebelumnya, jalur zonasi kembali hadir pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024. Ada pula sejumlah persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon peserta didik baru (CPDB) pendaftar jalur ini, Bunda.
Perlu diketahui juga bahwa jalur zonasi PPDB 2024 memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dengan memperhatikan tiga hal penting, yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Ketiga kriteria tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di setiap wilayah zona. Lantas, apa saja persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas jalur zonasi PPDB Jakarta 2024?
Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024
Melansir dari laman detikcom, sebelumnya jalur zonasi erat kaitannya dengan isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK), sehingga siswa mudah bisa diterima sekolah. Akan tetapi, kini zonasi lebih ketat pada aturan KK, sebagai berikut:
1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
- Penambahan anggota keluarga selain CPDB
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Kartu Keluarga hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Ini Jalur PPDB Jakarta 2024 yang Masih Dibuka untuk SD, SMP dan SMA Beserta Cara Daftarnya

Parenting
Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Jakarta 2024 Dibuka, Simak Tata Caranya

Parenting
PPDB DKI 2022 SD hingga SMA, Ini Syarat Usia & Kuotanya

Parenting
Catat Bun, Ini Batas Jarak Sekolah ke Rumah untuk PPDB DKI 2022 Jalur Zonasi

Parenting
Syarat Usia Masuk TK di Indonesia 4 - 6 Tahun, Bagaimana di Negara Lain?

Parenting
Syarat Usia Masuk TK & SD Menurut Aturan Baru yang Diteken Menteri Nadiem
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda