Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Catat Bun! Ini Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 13 May 2024 20:00 WIB

Ilustrasi Anak Sekolah
Catat Bun! Ini Syarat Khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024/Foto: iStockphoto/Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Meski sempat dipermasalahkan sebelumnya, jalur zonasi kembali hadir pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024. Ada pula sejumlah persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon peserta didik baru (CPDB) pendaftar jalur ini, Bunda.

Perlu diketahui juga bahwa jalur zonasi PPDB 2024 memiliki kuota 50 persen dari daya tampung dengan memperhatikan tiga hal penting, yakni sebaran sekolah, data sebaran domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Ketiga kriteria tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di setiap wilayah zona. Lantas, apa saja persyaratan khusus dan pembagian zona prioritas jalur zonasi PPDB Jakarta 2024?

Persyaratan khusus jalur zonasi PPDB Jakarta 2024

Melansir dari laman detikcom, sebelumnya jalur zonasi erat kaitannya dengan isu manipulasi data Kartu Keluarga (KK), sehingga siswa mudah bisa diterima sekolah. Akan tetapi, kini zonasi lebih ketat pada aturan KK, sebagai berikut:

1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:

  • Penambahan anggota keluarga selain CPDB
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:

  • KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda