
parenting
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 SD, SMP, SMA, SMK & Madrasah Beserta Persyaratannya
HaiBunda
Minggu, 25 Jun 2023 04:00 WIB

Jadwal PPDB Jakarta 2023 telah resmi dirilis. Jadwal tersebut memuat rincian mengenai syarat masuk hingga alur pendaftaran yang dibuka untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK hingga Madrasah di wilayah DKI Jakarta. Bunda yang berniat untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri wajib untuk mengetahui rincian mengenai jadwal PPDB Jakarta 2023 agar tidak ada yang terlewatkan.Â
Bunda tak perlu ribet untuk mencari, Bubun telah menyusun lengkap jadwal PPDB Jakarta 2023 dari berbagai jenjang. Untuk mengetahui PPDB Jakarta 2023 kapan dibuka dan bagaimana aktivasinya, Bunda dapat membaca rincian jadwal lengkapnya berikut ini untuk memudahkan proses pendaftarannya nanti.
Jadwal PPDB SD Jakarta 2023 beserta persyaratannya
Sebelum mendaftarkan anak pada PPDB jenjang SD untuk wilayah DKI Jakarta, Bunda harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi. Simak rinciannya berikut ini.Â
Syarat masuk SD negeri di PPDB DKI Jakarta
Sebelum melakukan pendaftaran, orang tua atau wali CPDB memperhatikan syarat-syarat untuk mendaftarkan anak PPDB SD di seluruh wilayah Jakarta. Berikut syarat masuk SD negeri melalui PPDB tingkat SD di DKI Jakarta:
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat diikuti oleh CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Anak yang menjadi CPDB berusia paling rendah 6 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Khusus pelaksanaan PPDB tingkat SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring atau offline.
- Terkhusus bagi anak penyandang disabilitas memiliki dokumen tambahan lain yaitu: Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus; danSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB disertai materai.
- Bagi Anak Asuh Panti wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM) yang ditandatangi oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh yang disertai dengan materai.
- Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 wajib melampirkan bukti Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi anak CPDB yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya wajib tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Jadwal PPDB SD Jakarta 2023Â
Jadwal PPDB tingkat SD di wilayah DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024 memiliki rincian tanggal yang berbeda. Maka untuk mengetahui dengan jelas, simak yuk, Bunda, penjelasannya berikut ini.Â
1. Jalur Zonasi dan Jalur Penyandang Disabilitas
- Pengajuan akun: 15 Mei-5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-14 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 12-14 Juni 2023
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15-16 Juni 2023
2. Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 28 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 12 - 28 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
3. Jalur KJP Plus, PIP, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ
- Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19 - 21 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 19 - 23 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 22 - 23 Juni 2023
4. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 27 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 12 - 27 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
5. PPDB SD Jakarta 2023 Tahap 2
- Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26 - 28 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 26 - 28 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
6. PPDB SD Jakarta 2023 Tahap 3
- Pengajuan akun: 15 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3 - 5 Juli 2023Â
- Proses seleksi: 3 - 5 Juli 2023
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 6 -7 Juli 2023
Jadwal PPDB SMP Jakarta 2023 beserta persyaratannya
Sebelum mengetahui jadwal PPDB SMP wilayah DKI Jakarta tahun 2023, ada baiknya Bunda mengetahui dan memperhatikan syarat masuk yang harus disiapkan apabila ingin mendaftarkan anak ke jenjang SMP negeri.
Syarat masuk SMP Negeri di PPDB DKI Jakarta
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang tua/wali dan calon murid pada PPDB jenjang SMP di wilayah DKI Jakarta 2023 sebagai berikut.
- CPDB merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
- Melampirkan rapor kelas 4 dan 5 dari semester 1-2 dan kelas 6 semester 1, paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS).
- Memiliki surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal.
- Memiliki Sertifikat Sekolah Asal.
- Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen yang ditanda-tangani orang tua/wali dan dibubuhi materai.
- Bagi CPDB jalur disabilitas memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus.
- Bagi CPDB Jalur Anak Asuh Panti wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak (SPTJM) yang ditandatangi oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh yang disertai dengan materai.
- Bagi CPDB Jalur Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 wajib melampirkan bukti Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Bagi CPDB jalur anak panti diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh dengan materai.
- Bagi CPDB jalur anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
- Bagi CPDB yang berasal dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya harus tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
- Bagi CPDB yang merupakan anak pengemudi bus kecil Trans Jakarta, nama orang tuanya harus terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
- Bagi CPDB yang merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.
- Bagi CPDB jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru harus memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan mulai dari 1 Juni 2022 - 27 Juni 2023, Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan dokumen terkait pindah tugas orang tau yang bermaterai.
- Bagi CPDB anak guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.
- Bagi CPDB jalur prestasi akademik dan non-akademik wajib menyertakan sertifikat prestasi tertinggi yang berasal dari hasil seleksi ketat, contohnya paskibra, pramuka dan hafidz Qur’an.
Jadwal PPDB SMP Jakarta 2023Â
Rincian jadwal PPDB SMP di DKI Jakarta pada tahun 2023 berbeda-beda untuk setiap jalurnya. Bunda dapat menyimak penjelasannya lengkapnya berikut ini.
1. Penyandang Disabilitas
- Pengajuan akun: 19 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 14 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 12 - 14 Juni 2023
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15 - 16 Juni 2023
2. Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Pengajuan akun: 19 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 28 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 12 - 28 Juni 2023Â
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIBÂ
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
3. Jalur KJP Plus, PIP, DTKS, Mitra Transjakarta, dan KPJ
- Pengajuan akun: 19 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19 - 21 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 19 - 21 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 22 - 23 Juni 2023
4. Jalur Zonasi
- Pengajuan akun: 24 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26 - 28 Juni 2023
- Proses seleksi: 26 - 28 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
5. Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
- Pengajuan akun: 19 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 27 Juni 2023Â
- Proses seleksi: 12 - 28 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
6. PPDB SMP Jakarta Tahap 2
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3 - 5 Juli 2023Â
- Proses seleksi: 3 - 5 Juli 2023
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 6 - 7 Juli 2023
Jadwal PPDB SMA, dan SMK Jakarta 2023 beserta persyaratannya
Simak jadwal lengkap dan persyaratan masuk untuk PPDB jenjang SMA dan SMK negeri di wilayah DKI Jakarta tahun 2023 sebagai berikut.Â
Syarat masuk SMA dan SMK Negeri di PPDB DKI Jakarta
Terdapat beberapa syarat mengikuti PPDB jenjang SMA dan SMK untuk wilayah DKI Jakarta yang harus dipenuhi oleh orang tua/wali dan calon peserta didik. Berikut syarat-syarat masuk SMA dan SMK negeri pada PPDB tahun 2023:
1. CPDB merupakan warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
2. CPDB tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
3. CPDB menyiapkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diverifikasi tim verifikator satuan pendidikan yang dipilih sesuai jenjang
4. Bagi CPDB jalur prestasi akademik dan nonakademik, wajib memenuhi syarat-syarat khusus yaitu:
- CPDB menyertakan sertifikat yang dimiliki dari prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang olahraga/seni/budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/paskibtra yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan atau induk organisasi resmi
- Prestasi dan kejuaraan yang diperoleh CPDB 3 tahun terakhir di kelas 7, 8 dan 9 selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2023
- Sertifikat kejuaraan akademik dan non-akademik yang diunggah merupakan sertifikat tertinggi
- Sertifikat yang diperoleh berasal dari hasil dari seleksi ketat, contohnya pramuka, paskibra dan hafidz Qur’an
- Pengalaman kepemimpinan dari OSIS, MPK atau ekstrakulikuler
5. Bagi CPDB jalur anak panti diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh dengan matera
6. Bagi CPDB jalur anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 menyertakan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta
7. Bagi CPDB jalur penyandang disabilitas memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten menyatakan bahwa calon siswa adalah anak berkebutuhan khusus, memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya dan berusia paling tinggi 24 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2023
8. Bagi CPDB yang berasal dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya harus tercantum dalam Berita Acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta
9. Bagi CPDB yang merupakan anak pengemudi bus kecil Trans Jakarta, nama orang tuanya harus terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
10. Bagi CPDB yang merupakan anak pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta
11. Bagi CPDB jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru harus memperhatikan syarat tambahan, yaitu:
12. Bagi CPDB jalur perpindahan tugas orang tua memiliki Surat Penugasan Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan mulai dari 1 Juni 2022 - 27 Juni 2023, Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan dokumen terkait pindah tugas orang tau yang bermaterai
13. Bagi CPDB anak guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jakarta 2023
Jadwal PPDB bagi jenjang SMA dan SMK di Jakarta terbagi dalam beberapa jalur seleksi. Berikut ini rincian jadwal lengkap dari masing-masing jalur seleksi yang ada.Â
1. Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non Akademik, Jalur Penyandang Disabilitas
- Pengajuan akun: 24 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 14 Juni 2023
- Proses seleksi: 12 - 14 Juni 2023
- Pengumuman: 14 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 15 - 16 Juni 2023
2. Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
- Pengajuan akun: 24 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 28 Juni 2023
- Proses seleksi: 12 - 18 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1Â Juli 2023
3. Jalur KJP Plus dan PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ
- Pengajuan akun: 24 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19 - 21 Juni 2023
- Proses seleksi: 19 - 21 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri:22 - 23 Juni 2023
4. Jalur ZonasiÂ
- Pengajuan akun: 24 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26 - 28 Juni 2023
- Proses seleksi: 26 - 28 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
5. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pengajuan akun: 24 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12 - 27 Juni 2023
- Proses seleksi: 12 - 28 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 Pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2023
6. PPDB Tahap 2 SMA dan SMK
- Pengajuan akun: 24 Mei - 5 Juli 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3 - 5 Juli 2023
- Proses seleksi: 3 - 5 Juli 2023
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 6 - 7 Juli 2023
7. PPDB Bersama Jakarta 2023 SMA dan SMK tahap akhir
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 3-5 Juli 2023
- Proses seleksi: 3-5 Juli 2023
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 6-7 Juli 2023
Jadwal PPDB Madrasah Jakarta 2023 beserta persyaratannya
Bagi Bunda yang hendak mendaftarkan anaknya untuk masuk sekolah Madrasah negeri di Jakarta, maka harus mengetahui secara rinci mulai dari syarat masuk hingga jadwal PPDB. Bunda dapat menyimak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Syarat masuk Madrasah Negeri di PPDB DKI Jakarta
Syarat masuk Madrasah negeri di wilayah DKI Jakarta terbagi untuk tiga jenjang yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah ‘Aliyah Negeri (MAN).Â
1. Syarat PPDB MIN DKI Jakarta 2023
- CPDB Madrasah merupakan warga yang berasal dari provinsi DKI Jakarta.Â
- Calon siswa usia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
- Terkhusus bagi CPDB Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua wajib mengunggah SK Pindah Tugas Orang Tua atau SK Pembagian Tugas mengajar.Â
2. Syarat PPDB MTsN dan Man DKI Jakarta 2023
- CPDB berasal dari madrasah atau sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- CPDB harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di EMIS bagi siswa madrasah atau Dapodik bagi siswa sekolah negeri
- Bagi CPDB MTsN wajib berusia maksimal 15 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2023
- Bagi CPDB MAN wajib berusia maksimal 21 tahun selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2023
- Wajib mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB dengan materai Rp10.000
- Bagi PPDB MTsN, wajib mengunggah rapor kelas 4 & 5 semeter 1-2 dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA (nilai pengetahuan) dari MI, SD, Paket A, pendidikan keseteraan Ponpes Salafiyah tingkat Ula (konversi ke bahasa Indonesia0 atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (KYBS)
- Bagi PPDB MAN, wajib mengisi dan mengunggah rapor kelas 7 & 8 semester 1-2 dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS (nilai pengetahuan) dari MTsN, SMP, Paket B, pendidikan kesetaraan Ponpes Salafiyah tingkat Wustho (konversi ke bahasa Indonesia) atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (KYBS)
- Bagi CPDB Jalur Tahfidz, mengunggah sertifikat atau piagam tahfidz Al-Qur’an minimal 3 juz untuk pendaftaran MTsN dan 5 juz untuk pendaftaran MAN
- Bagi CPDB Jalur Afirmasi Prestasi, unggah sertifikat atau piagam juara akademik dan nonakademik, grading berdasarkan Nilai Pembobotan di petunjuk teknis
- Bagi peserta Jalur Afirmasi DTKS, unggah bukti pendukung seperti cetak data DTKS dari https://cekbansos.kemensos.go.id, Lampiran Kepala Disnakertrans DKI Jakarta (bagi anak penerima Kartu Peserta Jakarta), atau Lampiran SK Kepala Dishub DKI Jakarta (bagi anak pengemudi Transjakarta)
Jadwal PPDB Madrasah Jakarta 2023Â
Jadwal PPDB untuk jenjang Madrasah di DKI Jakarta tahun ajaran 2023/2024 terdiri dari beberapa jalur. Untuk mengetahui rincian tanggalnya, simak penjelasannya sebagai berikut.
1. Jalur Anak Guru & Pindah Tugas Orang Tua PPDB Madrasah DKI JakartaÂ
Rincian jadwal PPDB Madrasah untuk Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas berikut terbagi dalam 3 jenjang dengan rincian sebagai berikut.Â
Jadwal PPDB MIN:
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 16-17 Juni 2023Â
- Pengumuman: 18 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 18 Juni 2023 pukul 08.00 - 15.00 WIB
Jadwal PPDB MTsN dan MA:
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 14-15 Juni 2023Â
- Pengumuman: 16 Juni 2022 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 16 Juni 2023 pukul 08.00 - 15.00 WIB
2. Jalur ZonasiÂ
Rincian jadwal PPDB Madrasah untuk Jalur Zonasi berikut terbagi dalam 3 jenjang dengan rincian sebagai berikut.Â
Bagi jenjang MIN
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 12-13 Juni 2023
- Pengumuman: 13 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 13 Juni 2023 pukul 08.00-15.00 WIBÂ
Bagi jenjang MTsN dan MAN
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 5-6 Juni 2023
- Pengumuman 7 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 7 Juni 2023 pukul 08.00-15.00 WIB
3. Jalur Afirmasi Prestasi jenjang MTsN dan MA
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 8-9 Juni 2023
- Pengumuman: 12 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 12 Juni 2023 pukul 08.00 - 15.00 WIB
4. Jalur KJP Plus dan PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ bagi jenjang MIN, MTsN dan MAN
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 8-9 Juni 2023
- Pengumuman: 12 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 12 Juni 2023 pukul 08.00 - 15.00 WIB
5. Jalur PPDB RegulerÂ
Rincian jadwal PPDB Madrasah untuk Jalur Reguler berikut terbagi dalam 3 jenjang dengan rincian sebagai berikut.Â
Bagi jenjang MIN
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 21-22 Juni 2023
- Pengumuman: 23 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 23 Juni 2023 08.00 - 15.00 WIB
Bagi jenjang MTsN dan MAN
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 26-27 Juni 2023
- Pengumuman: 28 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 28 Juni 2023 pukul 08.00-15.00 WIB
6. Jalur Tahfidz MTsN dan MAN DKI JAKARTA
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Mei 2023Â
- Proses seleksi: 21-22 Juni 2023 pukul 08.00-15.00 WIB
- Pengumuman: 23 Juni 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 23 Juni 2023 08.00-15.00 WIB
7. Jalur Madrasah MTsN dan MAN DKI Jakarta
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 1-2 Juli 2023
Pengumuman: 3 Juli 2023 pukul 08.00 WIB - Lapor diri: 3 Juli 2023 08.00-15.00 WIB
8. Jadwal PPDB Madrasah tahap akhir
Rincian jadwal PPDB Madrasah untuk tahap terakhir berikut terbagi dalam 3 jenjang dengan rincian sebagai berikut.Â
Bagi jenjang MIN
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 3 Juli 2023
- Pengumuman: 4 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 4 Juli 2023 pukul 08.00-15.00 WIB
Bagi jenjang MTsN dan MAN
- Pengajuan akun: 15-31 Mei 2023
- Pendaftaran dan seleksi: 6 Juli 2023
- Pengumuman: 7 Juli 2023 pukul 08.00 WIB
- Lapor diri: 7-8 Juli 2023 pukul 08.00-15.00 WIB
Demikianlah Bunda, jadwal PPDB Jakarta 2023 lengkap dari berbagai jenjang mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan memudahkan Bunda saat mendaftarkan anak ke sekolah terbaik ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak informasi mengenai gaya parenting ala Korea dalam video di bawah ini:
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Kota Depok, Dibuka Mulai Hari Ini Bun

Parenting
Perbedaan Usia Anak Terpaut Jauh, Ini Cara Mona Ratuliu Lakukan Bonding Time

Parenting
Berapa Usia Ideal Anak Masuk TK A? Bunda Perlu Tahu Nih

Parenting
Jelang Ujian Semester, Ajari Si Kecil Doa Memohon Ilmu Bermanfaat

Parenting
Anak Sudah Kenal Huruf, Cynthia Lamusu Bahagia tapi Bingung


7 Foto
Parenting
7 Potret Natarina Anak Taufik Hidayat yang Kini Beranjak Dewasa
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda