
parenting
Ketahui Prapendaftaran PPDB Anak Sekolah & Kelompok yang Perlu Ikut
HaiBunda
Minggu, 12 May 2024 10:25 WIB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dibuka di beberapa wilayah Indonesia, Bunda. Namun, terdapat beberapa wilayah yang mewajibkan calon siswa mengikuti tahap prapendaftaran PPDB sebelum mendaftarkan diri.
Lalu apa yang dimaksud dengan prapendaftaran PPDB?
Dilansir dari laman Pemerintah Kota Tangerang, prapendaftaran merupakan tahap di mana calon siswa melakukan registrasi. Kemudian, calon siswa akan mendapatkan PIN verifikasi yang akan digunakan untuk mendaftar PPDBÂ nantinya.
Namun, rupanya tidak semua daerah mewajibkan siswa mengikuti prapendaftaran PPDB. Bunda perlu mengetahui persyaratan dari daerah yang dituju dan siapa saja kelompok yang wajib mengikutinya.
Kelompok yang wajib ikut prapendaftaran PPDB
Salah satu daerah yang mewajibkan prapendaftaran PPDB, yakni Jakarta. Dilansir laman Jakarta Smart City, kelompok yang wajib mengikuti prapendaftaran PPDB sebagai berikut:
1. Calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi Jakarta.
2. Calon siswa yang lulus pada 1-2 tahun sebelumnya dan tidak terdaftar pada sekolah di jenjang yang dilamar, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup oleh orang tua/wali calon siswa.
3. Calon siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usaha Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek.
4. Calon siswa dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta bersekolah asal luar DKI Jakarta.
5. Calon siswa yang mempunyai KK yang dikeluarkan Disdukcapil Provinsi Jakarta paling lambat 1 Juni 2022 dan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, serta sudah lulus satu atau dua tahun sebelumnya.
6. Calon siswa mempunyai KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Provinsi Jakarta paling lambat 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta serta bersekolah di satuan pendidikan asing.
Selain itu, calon siswa juga perlu menyiapkan dokumen prapendaftaran PPDB, Bunda. Apa saja dokumen tersebut?
TERUSKAN MEMBACA KLIKÂ DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
PPDB Jabar 2024: Jadwal SMA, SMK, dan SLB Beserta Cara Daftar & Persyaratannya

Parenting
PPDB SD Surabaya Tahun Ajar 2024/2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Parenting
Syarat Masuk SMP Negeri 2023/2024: Berkas Persyaratan & Jalur PPDB SMP

Parenting
Bunda Perlu Tahu, Pentingnya Mengajarkan Kejujuran pada Anak Sejak Dini

Parenting
Syarat Usia Masuk TK di Indonesia 4 - 6 Tahun, Bagaimana di Negara Lain?


7 Foto
Parenting
Potret 7 Anak Artis saat Menikmati MPASI, Ekpresinya Cute dan Gemas
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda