Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Kemendikdasmen Jamin Siswa Gagal PPDB Dibiayai Pemda untuk Dapat Subsidi Sekolah Swasta

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Jumat, 24 Jan 2025 15:00 WIB

Anak Sekolah SD
Subsidi sekolah swasta yang tak diterima di sekolah negeri/ Foto: Getty Images/Riza Azhari
Jakarta -

Banyak kebijakan baru terkait sekolah di tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja mengumumkan beberapa perubahan terkait tata cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menginfokan perubahan terkait PPDB tahun ajaran 2025/2026. Siswa yang tak berhasil lolos PPDB sekolah negeri, nantinya akan dialihkan ke sekolah swasta, Bunda.

"Jadi itu kan bagian dari kebijaksanaan tentang penerimaan murid baru ya, jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah karena ini juga sesuai dengan aturan undang-undang untuk membantu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Pembiayaan akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Sehingga ada kepastian siswa-siswa sekolah swasta mendapatkan sekolah gratis seperti di sekolah negeri.

"Siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di sekolah swasta untuk mendapat bantuan dari daerah, tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah," jelasnya.

Namun, untuk kepastian mengenai aturan subsidi sekolah swasta ini, Atip meminta agar para orang tua menunggu keputusan resminya. Ia berharap keputusan final bisa segera diumumkan ke masyarakat luas.

Daerah mana saja yang menerapkan subsidi pembiayaan sekolah swasta gratis? Dijelaskan Atips, penerapan kebijakan pembiayaan siswa swasta yang gagal mendaftar di sekolah negeri ini akan dilakukan di beberapa daerah.

Bahkan, beberapa daerah sudah mulai berjalan seperti Jakarta dan Bali. Wamendikdasmen mengatakan seharusnya kebijakan ini berlaku di semua daerah Indonesia.

"Tentunya, di seluruh Indonesia," tegasnya.

Bagaimana penerapannya di lapangan?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda