HaiBunda

PARENTING

Ketahui Prapendaftaran PPDB Anak Sekolah & Kelompok yang Perlu Ikut

Firli Nabila   |   HaiBunda

Minggu, 12 May 2024 10:25 WIB
Ilustrasi PPDB Jakarta/Foto: iStock
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dibuka di beberapa wilayah Indonesia, Bunda. Namun, terdapat beberapa wilayah yang mewajibkan calon siswa mengikuti tahap prapendaftaran PPDB sebelum mendaftarkan diri.

Lalu apa yang dimaksud dengan prapendaftaran PPDB?

Dilansir dari laman Pemerintah Kota Tangerang, prapendaftaran merupakan tahap di mana calon siswa melakukan registrasi. Kemudian, calon siswa akan mendapatkan PIN verifikasi yang akan digunakan untuk mendaftar PPDB nantinya.


Namun, rupanya tidak semua daerah mewajibkan siswa mengikuti prapendaftaran PPDB. Bunda perlu mengetahui persyaratan dari daerah yang dituju dan siapa saja kelompok yang wajib mengikutinya.

Kelompok yang wajib ikut prapendaftaran PPDB

Salah satu daerah yang mewajibkan prapendaftaran PPDB, yakni Jakarta. Dilansir laman Jakarta Smart City, kelompok yang wajib mengikuti prapendaftaran PPDB sebagai berikut:

1. Calon siswa yang berdomisili di Provinsi Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi Jakarta.

2. Calon siswa yang lulus pada 1-2 tahun sebelumnya dan tidak terdaftar pada sekolah di jenjang yang dilamar, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup oleh orang tua/wali calon siswa.

3. Calon siswa yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usaha Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek.

4. Calon siswa dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta bersekolah asal luar DKI Jakarta.

5. Calon siswa yang mempunyai KK yang dikeluarkan Disdukcapil Provinsi Jakarta paling lambat 1 Juni 2022 dan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, serta sudah lulus satu atau dua tahun sebelumnya.

6. Calon siswa mempunyai KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Provinsi Jakarta paling lambat 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta serta bersekolah di satuan pendidikan asing.

Selain itu, calon siswa juga perlu menyiapkan dokumen prapendaftaran PPDB, Bunda. Apa saja dokumen tersebut?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Si Kecil Mau Sekolah? Ini 5 Rekomendasi Sekolah Dasar Swasta di Jakarta Selatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Perangkat Elektronik yang Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Mom's Life Arina Yulistara

Potret Rumah Baru Poppy Sovia, Asri Bergaya Klasik

Mom's Life Annisa Karnesyia

Karakter Anime hingga Artis Luar Negeri yang Banyak Dijadikan Nama Anak di Indonesia

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

20 Contoh Soal Volume Prisma Segitiga dan Kunci Jawabannya

Parenting Kinan

Dari Mencegah Obesitas hingga Meredakan Stres, Ini 12 Manfaat Tak Terduga dari Menyusui

Menyusui Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Valencia Tanoesoedibjo Umumkan Kehamilan Kedua Bertepatan dengan Ultah Suami Kevin Sanjaya

9 Perangkat Elektronik yang Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Karakter Anime hingga Artis Luar Negeri yang Banyak Dijadikan Nama Anak di Indonesia

Potret Rumah Baru Poppy Sovia, Asri Bergaya Klasik

20 Contoh Soal Volume Prisma Segitiga dan Kunci Jawabannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK