PARENTING
Daycare Wajib Disediakan di Tempat Kerja, Cek Detailnya dalam UU KIA hingga Sanksi Bila Tidak Ada
Mutiara Putri | HaiBunda
Senin, 16 Dec 2024 16:00 WIBBaru-baru ini, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti tentang penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran untuk pegawainya. Hal ini pun turut menarik perhatian masyarakat, terutama para Bunda yang bekerja.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Puan menyebut bahwa kewajiban ini telah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR," kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, juga meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas baik di kantor maupun lembaga pemerintahan.
Fasilitas daycare telah menjadi sorotan DPR sejak lama
Bukan tanpa alasan, hal ini merupakan upaya dalam pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Bunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam penyediaan daycare ini adalah banyaknya orang tua yang kesulitan menitipkan anaknya di tempat kerja.
Puan Maharani mengatakan persoalan ini telah lama diperhatikan di DPR RI, Bunda. Oleh karena itu, penyediaan fasilitas daycare pun turut dimasukkan ke dalam UU KIA yang belum lama ini telah disahkan.
"Sebagai Ibu bekerja, saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orang tua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orang tua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh," ujarnya.
Melalui UU KIA, DPR mencoba untuk menghadirkan solusi bagi orang tua yang bekerja, terutama Bunda pekerja. UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab banyak pihak, dan bukan hanya Bunda.
"UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan," jelas Puan.
Pasal tentang daycare di UU KIA
Aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintahan telah tertuang dalam Pasal 30 Ayat 4 UU KIA, Bunda. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasaran bagi Bunda hamil dan melahirkan.
Bunyinya pasal 30 secara keseluruhan adalah sebagai berikut:
(1). Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 huruf f harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan anak, termasuk akomodasi yang layak bagi Ibu dan anak penyandang disabilitas.
(2). Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana dan prasarana bagi Ibu dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di:
a. Tempat kerja
b. Tempat umum, dan
c. Moda transportasi umum
(3). Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a berupa:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan
b. Penyediaan ruang laktasi, dan
c. Tempat penitipan anak
(4). Selain dukungan fasilitas akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dukungan juga diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memerhatikan kondisi dan target capaian kerja.
(5). Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6). Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat umum dan moda transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dan huruf c dapat berupa:
a. Penyediaan ruang laktasi
b. Penyediaan ruang perawatan anak
c. Tempat penitipan anak
d. Ruang bermain ramah anak, dan/atau
e. Tempat duduk prioritas atau loket khusus
Sanksi jika tempat kerja tidak menyediakan daycare
Pada pasal 31 UU KIA, turut dijelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika tempat kerja tidak menyediakan daycare serta fasilitas lain yang telah dicantumkan, Bunda. Berikut ini bunyi pasalnya:
"Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana, yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Bagaimana pendapat Bunda tentang penyediaan daycare di tempat kerja? Tulis di kolom komentar yuk, Bun.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)