PARENTING
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir agar Langsung Aktif Digunakan
Kinan | HaiBunda
Rabu, 25 Feb 2026 21:55 WIBKetika bayi baru lahir, orang tua sebaiknya langsung mendaftarkan BPJS Kesehatan agar bisa segera aktif dan digunakan untuk kebutuhan Si Kecil. Bagaimana caranya?
Ya, bayi baru lahir sering kali membutuhkan perlindungan kesehatan bahkan sejak hari pertama kehidupannya. Mulai dari pemeriksaan rutin, imunisasi dasar, hingga perawatan medis bila ada kondisi khusus.
Jika status BPJS Kesehatan bayi baru lahir sudah aktif, maka semua kebutuhan tersebut bisa ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Bunda perlu tahu cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir supaya langsung aktif dan bisa digunakan.
Syarat dan dokumen pendaftaran yang diperlukan
Untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, jangan lupa siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK) terbaru. Jika nama bayi belum tercantum, bisa menggunakan surat keterangan lahir.
- Kartu BPJS Kesehatan orang tua (peserta mandiri, PPU/pekerja penerima upah, atau PBI/penerima bantuan iuran).
- Surat Keterangan Lahir dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- NIK bayi (jika sudah tersedia). Bila belum, sementara dapat menggunakan surat keterangan lahir.
- KTP orang tua.
- Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak).
- Bukti pembayaran iuran BPJS (untuk peserta mandiri).
- Buku rekening dan formulir autodebet bermaterai Rp6.000 (khusus peserta mandiri yang belum autodebet).
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bayi baru lahir
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan RI, ada beberapa ketentuan umum administrasi bagi bayi baru lahir. Di antaranya seperti:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat) wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan setelah dilahirkan.
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme pendaftaran bayi baru lahir berdasarkan jenis kepesertaan
Jika dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, berikut mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI-JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah, dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir, dari anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan.
Kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai anak ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) & BP (Bukan Pekerja)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Jika dokumen sudah disiapkan, ada beberapa metode yang bisa dipilih sesuai kebutuhan:
1. Kantor BPJS Kesehatan
- Kunjungi kantor cabang atau kabupaten/kota terdekat.
- Ambil nomor antrean, isi formulir pendaftaran, dan serahkan dokumen.
- Catatan khusus: Untuk peserta mandiri, lakukan pembayaran iuran pertama agar kepesertaan langsung aktif.
2. Aplikasi Mobile JKN
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir melalui aplikasi Mobile JKN dapat dilakukan oleh orang tua (peserta mandiri/PBI/PPU) tanpa harus ke kantor cabang.
Pastikan NIK bayi sudah terdaftar di Kartu Keluarga (KK) baru untuk mempermudah pendaftaran. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Login dengan akun BPJS orang tua.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan isi data bayi sesuai dokumen.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Bayar iuran melalui bank/e-wallet (bagi peserta mandiri).
- Nomor kepesertaan bayi akan dikirim melalui aplikasi.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Bunda bisa mencari jadwal MCS terdekat melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal resmi BPJS. Datangi lokasi sesuai jadwal, isi formulir, dan serahkan dokumen. Nantinya, petugas akan memproses pendaftaran di tempat.
4. Mall Pelayanan Publik (MPP)
Bunda juga dapat mendatangi MPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti disebutkan di atas.
Isi formulir dan serahkan dokumen ke petugas BPJS, lalu tunggu proses verifikasi selesai.
5. Melalui rumah sakit
Jika bayi lahir di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah
Datangi bagian administrasi atau BPJS Center di RS. Siapkan dokumen seperti Surat Keterangan Lahir (SKL), Kartu Keluarga (KK) orang tua, dan KTP ibu.
Lakukan maksimal 28 hari setelah lahir agar BPJS Kesehatan bayi bisa langsung aktif. Ingat, jika peserta Mandiri (PBPU), maka iuran pertama wajib dibayar agar kepesertaan aktif.
Setelah Akta Kelahiran bayi sudah terbit, lakukan perubahan data nama, NIK, dan jenis kelamin di aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang dalam waktu maksimal 3 bulan.
Pendaftaran segera di rumah sakit akan sangat membantu jika bayi perlu NICU atau perawatan intensif.
Itulah penjelasan tentang cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir agar langsung aktif digunakan. Si Kecil sudah didaftarkan BPJS Kesehatan, Bun?
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)