Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

10 Negara yang Melarang Media Sosial untuk Anak-anak

Indah Ramadhani   |   HaiBunda

Kamis, 11 Jun 2026 18:20 WIB

Negara yang batasi sosmed anak
Negara yang batasi sosmed anak/ Foto: Getty Images/wombatzaa
Daftar Isi

Berkembangnya teknologi membuat media sosial semakin mudah diakses, termasuk pada anak-anak. Inilah yang membuat beberapa negara resmi melarang penggunaan media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun.

Melihat banyaknya kasus cyberbullying, pelecehan, hingga child grooming, tak heran bila akses anak-anak menggunakan media sosial menjadi terbatas. Di samping itu, pemerintah pun semakin gencar untuk menindak kasus kejahatan dan kekerasan anak berbasis online. 

Sejumlah platform media sosial sebelumnya telah menerapkan langkah seperti verifikasi usia dan kontrol orang tua. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap belum efektif dan masih mudah untuk disiasati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tidak perlu menunda lagi, kini terdapat beberapa negara yang telah resmi menerapkan larangan media sosial untuk anak-anak. Yuk, simak selengkapnya.

10 negara yang tegas melarang media sosial untuk anak-anak

Berikut daftarnya dilansir dari laman TechCrunch, Bunda:

1. Australia

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak pada bulan Desember 2025. Larangan ini resmi membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, dan lainnya.

Pemerintah Australia tak lupa menekankan kepada pihak aplikasi untuk mengambil langkah-langkah pembatasan guna menjauhkan anak-anak dari layanan mereka. Bila melanggar, perusahaan akan terkena denda sekitar Rp584,6 miliar rupiah.

Selain itu, aplikasi diminta untuk tetap menerapkan fitur verifikasi untuk pengguna yang berusia lebih dari 16 tahun. Verifikasi tidak bisa dilakukan dengan semudah itu, perlu beberapa metode agar dapat tersaring dengan benar.

2. Denmark

Sejak November 2025, pemerintah Denmark berencana untuk melakukan pembatasan dan larangan media sosial pada anak-anak di bawah usia 15 tahun. Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah partai, barulah pada pertengahan 2026 pemerintah Denmark menerapkannya.

Kebijakan ini akan diatur dalam undang-undang. Selain itu, Kementerian Urusan Digital Denmark juga meluncurkan aplikasi bukti digital yang mencakup alat verifikasi usia yang dapat digunakan sebagai bagian dari pembatasan atau larangan.

3. Prancis

Pada akhir Januari, anggota parlemen Prancis meresmikan RUU yang akan melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. RUU tersebut masih harus melewati berbagai ketentuan hukum sebelum benar-benar diresmikan dan diterapkan.

Meski begitu, Presiden Prancis, Emmanuel Macron, telah mendukung tindakan tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai cara untuk melindungi anak-anak dari screen time yang berlebihan.

4. Jerman

Menurut beberapa sumber di Jerman dan Reuters, kelompok konservatif Kanselir Jerman Friedrich Merz membahas proposal untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Namun, masih terdapat beberapa keraguan di sebagian pihak.

5. Yunani

Menurut berbagai sumber, Yunani baru saja hampir mengumumkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun pada awal Februari. Namun, belum ada kelanjutannya lagi sampai sekarang.

6. Indonesia

Pada Maret 2026, Indonesia akan menerapkan larangan penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan ini akan membatasi anak-anak untuk mengakses YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.

7. Malaysia

Pada November 2025, pemerintah Malaysia mengatakan akan mulai melarang penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah usia 16 tahun. Rencana tersebut diperkirakan akan mulai berjalan pada tahun ini.

8. Slovenia

Wakil perdana menteri negara Slovenia mengumumkan kini pemerintahannya sedang menyusun undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Pemerintah berfokus untuk melarang penggunaan TikTok, Snapchat, dan Instagram.

9. Spanyol

Pada awal Februari 2026, perdana menteri Spanyol mengumumkan bahwa negara tersebut berencana untuk melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Namun, larangan tersebut masih membutuhkan persetujuan parlemen.

10. Inggris

Britania Raya kini sedang mempertimbangkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Pemerintah akan berkonsultasi dengan orang tua, anak muda, serta masyarakat sipil untuk mendapatkan pandangan dari mereka terkait keefektifan larangan tersebut. 

Aturan pemerintah Indonesia dalam melarang akses medsos untuk anak-anak

Kejahatan dan kekerasan media sosial juga terjadi di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada perlindungan anak di ranah digital, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan tersebut kemudian diturunkan dalam regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Nantinya, akan dilakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun dalam beberapa platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Bigo Live, dan Roblox.

Sementara itu, anak di bawah usia 13 tahun juga akan dibatasi aksesnya dan hanya dapat menggunakan platform berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak. Begitu pun terkait perizinannya yang hanya dapat disetujui oleh orang tua.

Berdasarkan PP Tunas, larangan dan pembatasan tersebut akan berlaku mulai 28 Maret 2026. Harapan pemerintah tentu dapat menargetkan terciptanya lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak Indonesia.

Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi anak Indonesia, bukan pembatasan semata-mata tanpa alasan. Fokusnya adalah menunda akses anak ke platform tertentu, sampai mereka benar-benar siap dari segi usia, kognitif, kondisi psikologis, serta fisiologisnya.

Demikian informasi yang disampaikan mengenai negara yang melarang akses media sosial pada anak, termasuk Indonesia yang turut menetapkan kebijakan tersebut. Semoga bermanfaat penjelasannya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda