HaiBunda

TRENDING

Cegah Corona, Pemprov DKI Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Kamis, 26 Mar 2020 18:30 WIB
Cegah Corona, Pemprov DKI Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020/ Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan belajar di rumah untuk pelajar sampai 5 April 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona agar tak semakin meluas.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 32/SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat COVID-19. Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nahdiana.


"Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," tulis Nahdiana dalam surat edaran tersebut, dikutip HaiBunda pada Kamis (26/3/2020).


Keputusan ini dilakukan juga atas dasar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (COVID-19), dan Seruan Gubernur No.6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat itu pun dijelaskan bahwa para Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah. Serta harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

"Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas," tambah Nahdiana.

 Cegah Corona, Pemprov DKI Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020/ Foto: shutterstock


Dijelaskan, Kepala Satuan Pendidikan juga mesti bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah. Serta menginformoasikan pada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan saat kegiatan belajar di rumah dilaksanakan.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga menegaskan kembali bahwa Ujian Nasional (UN) dibatalkan. Sedangkan pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri.

Bagaimana, Bunda, apakah sekolah si kecil sudah mengikuti kebijakan pemerintah? Yang pasti, tetap jaga kesehatan ya.


Simak juga hal terkait Corona yang perlu Bunda ketahui dalam video ini:



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

Mom's Life Annisa Karnesyia & Firli Nabila

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

Menyusui Amrikh Palupi

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Parenting Kinan

Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

50 Nama Bayi yang Paling Populer Digunakan Orang Tua di Tahun 2026

Melahirkan Anak Keempat, Indah Istri Rigen Rakelna Ungkap Masih Sempat Menyusui saat Hamil

9 Kalimat Diucapkan Orang yang Enggak Punya Empati dalam Percakapan Sehari-hari

5 Kebiasaan yang Membuat Anak Merasa Benar-Benar Dekat dengan Orang Tua

Amankah Buah Acai Berry untuk Ibu Hamil? Cek Manfaat, Efek Samping & Resep Mengolahnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK