HaiBunda

TRENDING

Cegah Corona, Pemprov DKI Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Kamis, 26 Mar 2020 18:30 WIB
Cegah Corona, Pemprov DKI Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020/ Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan belajar di rumah untuk pelajar sampai 5 April 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona agar tak semakin meluas.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 32/SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat COVID-19. Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nahdiana.


"Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," tulis Nahdiana dalam surat edaran tersebut, dikutip HaiBunda pada Kamis (26/3/2020).


Keputusan ini dilakukan juga atas dasar Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus Disease (COVID-19), dan Seruan Gubernur No.6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus (COVID-19) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat itu pun dijelaskan bahwa para Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah. Serta harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

"Pengawas, Penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas," tambah Nahdiana.

 Cegah Corona, Pemprov DKI Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 5 April 2020/ Foto: shutterstock


Dijelaskan, Kepala Satuan Pendidikan juga mesti bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah. Serta menginformoasikan pada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan saat kegiatan belajar di rumah dilaksanakan.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga menegaskan kembali bahwa Ujian Nasional (UN) dibatalkan. Sedangkan pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam juknis tersendiri.

Bagaimana, Bunda, apakah sekolah si kecil sudah mengikuti kebijakan pemerintah? Yang pasti, tetap jaga kesehatan ya.


Simak juga hal terkait Corona yang perlu Bunda ketahui dalam video ini:



(yun/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Kehamilan Annisa Karnesyia

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Parenting Maya Sofia Puspitasari

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

7 Public Figure yang Hamil dengan Jarak Berdekatan, Lesti Kejora hingga Istri Rigen

Edutrip Ceria! Winner's Squad Menjelajah Hong Kong Bareng Nutrilon Royal & Indomaret

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK