HaiBunda

TRENDING

PSBB Berlaku di Jakarta, Ini 5 Hal yang Resmi Dibatasi

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Selasa, 07 Apr 2020 16:08 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Jakarta pun berstatus PSBB mulai hari ini.

Dilihat dari situs resmi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Selasa (7/4/2020), PSBB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).




PSBB sendiri bisa diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus.

Nah, PSBB berlaku selama 14 hari. Tetapi bila masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, diperpanjang lagi dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Ada sejumlah poin penting yang perlu Bunda ketahui selama PSBB, misalnya apa saja pembatasan yang berlaku. Berikut ini daftar pembatasan selama PSBB:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah bersama keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan fasilitas umum ini dikecualikan untuk tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Termasuk pula fasilitas pelayanan kesehatan dan kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.


Simak juga video fakta dan data corona yang wajib Bunda tahu:




(kuy/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

Mom's Life Azhar Hanifah

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen

Parenting Nadhifa Fitrina

Bukan Sembarangan, Ini Alasan Uang Kusam Tak Dipakai dalam Angpao Imlek

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Cara Mendisiplinkan Anak agar Patuh Sejak Kecil Tanpa Hancurkan Harga Dirinya

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Sering Cemas Tanpa Sebab? Waspadai 10 Makanan Ini

3 Cara Mengajari Anak Mengaji di Era Digital agar Tetap Semangat

Kapan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 2026? Simak Tanggalnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK