Jakarta -
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Jakarta pun berstatus PSBB mulai hari ini.
Dilihat dari situs resmi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Selasa (7/4/2020), PSBB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
PSBB sendiri bisa diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus.
Nah, PSBB berlaku selama 14 hari. Tetapi bila masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, diperpanjang lagi dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Ada sejumlah poin penting yang perlu Bunda ketahui selama PSBB, misalnya apa saja pembatasan yang berlaku. Berikut ini daftar pembatasan selama PSBB:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerjaPeliburan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaanKegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah bersama keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umumPembatasan fasilitas umum ini dikecualikan untuk tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Termasuk pula fasilitas pelayanan kesehatan dan kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budayaPembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasiSemua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
Simak juga video fakta dan data corona yang wajib Bunda tahu:
(kuy/som)