HaiBunda

TRENDING

PSBB Berlaku di Jakarta, Ini 5 Hal yang Resmi Dibatasi

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Selasa, 07 Apr 2020 16:08 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Jakarta pun berstatus PSBB mulai hari ini.

Dilihat dari situs resmi Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, Selasa (7/4/2020), PSBB ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).




PSBB sendiri bisa diartikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus.

Nah, PSBB berlaku selama 14 hari. Tetapi bila masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, diperpanjang lagi dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Ada sejumlah poin penting yang perlu Bunda ketahui selama PSBB, misalnya apa saja pembatasan yang berlaku. Berikut ini daftar pembatasan selama PSBB:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah bersama keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan fasilitas umum ini dikecualikan untuk tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Termasuk pula fasilitas pelayanan kesehatan dan kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.


Simak juga video fakta dan data corona yang wajib Bunda tahu:




(kuy/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan

Mom's Life Amira Salsabila

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan

20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap

Riset Sebut Kehamilan Kedua Bisa Bikin Ibu Punya Kemampuan Khusus dalam Mengasuh

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK