Jakarta -
Memasuki Ramadhan tahun ini, ada kabar gembira nih untuk Bunda yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Pemerintah akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh PNS golongan eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi keuangan negara sedang berat karena dampak corona. Nah, untuk menghemat anggaran negara, PNS eselon I dan II seperti pejabat negara tidak mendapatkan THR di tahun ini, Bun.
Nah, untuk jumlah THR PNS sendiri tidak terlalu berbeda jauh dengan 2019. Tapi, ada sedikit kenaikan karena tahun ini gaji PNS mulai naik jadi mempengaruhi
THR.
"(Anggaran) enggak beda jauh dari tahun lalu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dikutip dari
CNBC Indonesia.
THR untuk eselon III ke bawah tidak akan diberikan secara penuh seperti tahun sebelumnya. THR diberikan tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin).
Untuk tahun ini, THR hanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Uang THR diberikan kepada PNS paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berapa ya besaran THRÂ PNS tahun ini? Besarannya masih belum diketahui secara pasti karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang melakukan hitungan ulang berapa anggaran yang diperlukan. Setelah itu, barulah Peraturan Pemerintah (PP) akan dirilis.
 Ilustrasi uang/ Foto: Ari Saputra |
Kalau melihat PP 2019, besaran THR mungkin tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Ini besaran THR sesuai pangkat dan golongan berdasarkan PP 2019:
Pimpinan Lembaga Negara (Tidak Diberikan di 2020)
- Ketua/Kepala : Rp24.980.000
- Wakil Ketua/Kepala : Rp23.544.000
- Sekretaris : Rp22.305.000
- Anggota : Rp22.305.000

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural :
- Setara eselon I : Rp19.751.000 (Tidak Diberikan)
- Setara eselon II : Rp15.448.000 (Tidak Diberikan)
- Setara eselon III : Rp10.985.000
- Setara eselon IV : Rp8.423.000

Pegawai pelaksana Non PNS :Pendidikan SD/SMP/Sederajat- Masa kerja s/d 10 tahun : Rp .401.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 3.682.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.010.000
Pendidikan SMA/D1/Sederajat- Masa kerja s/d 10 tahun : Rp3.895.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp4.244.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp4.652.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat- Masa kerja s/d 10 tahun : Rp4.356.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp5.178.000
Pendidikan S1/DIV/Sederajat- Masa kerja s/d 10 tahun : Rp5.231.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp5.683.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp6.211.000
Pendidikan S2/S3/Sederajat- Masa kerja s/d 10 tahun : Rp6.162.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp6.633.000
- Masa kerja di atas 20 tahun : Rp7.183.000
Nah, kalau Bunda termasuk pegawai yang menerima THR tahun ini, gunakan uangnya dengan bijak ya. Jangan sampai uang THR habis sia-sia.
Menurut perencana keuangan Stephen Christian alias Steve, Bunda uang THR sebaiknya digunakan untuk menutup hutang terlebih dahulu. Setelah itu, siapkan untuk dana darurat. Sisanya, baru boleh digunakan untuk belanja keperluan lebaran.
"Pada prinsipnya, kita harus bijaksana mengelola uang yang kita miliki untuk memenuhi kebutuhan sebelum memenuhi keinginan kita," kata Steve beberapa waktu lalu.
Lihat juga cerita Mona Ratuliu yang pernah tidak punya pekerjaan ketika krisis moneter berikut ini.
[Gambas:Video Haibunda]
(sih/rap)