Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Catat Bunda, Ini 13 Kriteria PNS Penerima THR 2020

Annisa Afani   |   HaiBunda

Minggu, 03 May 2020 11:35 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR PNS/ Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Menteri Pendayaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo baru saja mendapat amanah dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Surat Menteri Keuangan ini berisi ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS.

Dalam kebijakan tersebut, dikatakan bahwa perlu diadakannya peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja anggaran 2020, termasuk untuk pemberian THR PNS.


"THR dibayar paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya. Jika belum didapatkan, THR bisa dibayar setelah tanggal hari raya," tulis Sri Mulyani, dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (3/5/2020).

Hal ini tentunya ada keterkaitan dengan kondisi pemerintah yang ingin fokus dalam penanganan COVID-19. Pihak yang berhak menerima serta besarannya pun akan disesuaikan.

Sri Mulyani juga memberikan rancangan peraturan tentang pemberian THR pada 13 jenis jabaran PNS, Polri, dan TNI, sebagai berikut:

1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar negeri
5. PNS, Prajurit, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar instansi luar negeri dan mendapat gaji oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU.
13. Calon PNS.

Di dalam surat tersebut juga tertulis bahwa para pejabat dan petinggi negara tidak diberikan THR. Di antaranya:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selanjutnya, besaran THR yang akan diberikan bagi masing-masing adalah:

1. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA, THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

2. Bagi penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

3. Bagi penerima pensiun, THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

4. Bagi penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.

6. Bagi pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.

7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.

8. Bagi calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.


Simak juga yuk, kiat Fairuz Rafiq dan Thalita ajarkan anak belanja dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]




(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda