Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Pengusaha Boleh Tunda dan Cicil THR Lebaran, Tapi Ada Syaratnya

Kurnia Yustiana   |   HaiBunda

Sabtu, 09 May 2020 16:07 WIB

Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho/detikcom
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Melalui surat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan sejumlah opsi buat perusahaan yang belum mampu memberikan THR tepat waktu untuk karyawan.

Salah satunya adalah mencari solusi lewat dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dengan dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Jika memang perusahaan tidak sanggup memberikan THR penuh di waktu yang ditentukan, maka pembayarannya boleh dilakukan dengan cara bertahap.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," tulis Ida dalam Surat Edaran tersebut, dikutip Sabtu (9/5/2020).

ilustrasiilustrasi/ Foto: iStock

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja wajib dilaporkan ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

"Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," ujarnya.

Ketentuan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua tetap harus dibayarkan selama tahun 2020.

Gubernur di setiap provinsi pun diminta membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020. Tujuannya untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini. Posko tersebut dibuat dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan pencegahan penularan COVID-19.


Simak juga video cara mudah membuat dompet organizer:

[Gambas:Video Haibunda]



(kuy/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda