Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Dihina Fans Veronica Tan, Ahok Tegaskan Puput Bukan Pelakor

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 02 Aug 2020 10:25 WIB

Ahok Puput
Dihina Fans Veronica Tan, Ahok Tegaskan Puput Bukan Pelakor/ Foto: Instagram @fdphotography90
Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran nama baiknya. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka dan sudah ditangkap polisi.

Istri Ahok, Puput Nastiti Devi ikut terseret, Bunda. Salah satu tersangka terbukti telah menghina dan memfitnah Puput sebagai pelakor atau perebut laki orang.

Ahok menyampaikan, tujuan melaporkan kasus ini ke polisi adalah untuk menghentikan fitnah tersebut. Ia menegaskan bahwa Puput bukanlah pelakor dan anaknya, Yosafat, bukan anak haram.

"Kalau (pelaku) tidak diproses hukum, semua fitnah mereka dianggap benar oleh publik. Jika hukum yang menyatakan mereka fitnah, (maka) itu menjadi jelas bahwa Puput bukan pelakor, Yosafat juga bukan anak haram," kata Ahok.

Dalam keterangannya, Ahok juga membahas soal ibunya yang ikut difitnah. Hal ini terkait masalah perceraiannya dengan Veronica Tan dan keputusan menikahi Puput.

"Mama saya juga bukan ibu kandung yang enggak benar karena membiarkan saya bercerai dengan Vero dan menikah dengan Puput," ujar Ahok, dikutip dari detikcom.

Ahok dan PuputAhok dan Puput/ Foto: Instagram

Sebelumnya, dua orang berinisial KS dan EJ telah ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama baik Ahok. Pencemaran nama baik ini dilakukan melalui media sosial, Bunda.

KS dan EJ diketahui tergabung dalam komunitas Veronica Lovers, yaitu penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan. Salah satu tersangka, KS, yang juga pemilik akun Instagram @ito.kurnia, pernah menyandingkan foto Puput dengan binatang.

Sementara akun Instagram EJ, mencaci maki keluarga Ahok dengan melontarkan kalimat yang tidak pantas. Akibat perbuatannya, KS dan EJ dijerat dengan UU ITE dan terancam 4 tahun penjara. Keduanya tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor.

Ahok sendiri melaporkan masalah ini pada Mei 2020. Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh para pelaku ini.

"Benar memang akun-akun ini sudah sangat keterlaluan sehingga Pak BTP dan keluarga merasa sangat dirugikan," kata Ramzy.

Saat memberikan keterangan di hadapan media pada 30 Juli 2020, tersangka KS menyebut tindakannya tersebut dilakukan karena ingin mendapat like dan komentar dari pengikutnya di media sosial. Wanita 67 tahun itu menyesal dan meminta maaf kepada Ahok secara terbuka.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP," ujarnya.

Simak juga tips mengajarkan makna berkurban dari dua Bunda, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda