Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

7 Fakta PSBB Ketat Akan Kembali Diterapkan di DKI Jakarta

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 10 Sep 2020 15:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus terinfeksi virus Corona atau Covid-19 yang kian meningkat jumlahnya di Ibu Kota.

Data per 9 September 2020 dari laman covid19.go.id, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi dibanding 33 provinsi lainnya di Indonesia.

"Per 9 September, secara kumulatif di Jakarta telah mencapai angka 49.837 kasus. Sampai saat ini ada 1.347 saudara-saudara kita di Jakarta yang telah wafat akibat Covid-19," ucapnya dalam konferensi Pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2020), dikutip dari akun Pemprov DKI Jakarta di Facebook. 

Mengingat angka kasus yang terus bertambah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan kembali PSBB secara ketat. Berikut ini tujuh fakta terkait PSBB yang akan kembali diterapkan secara ketat di Ibu Kota:

1. Alasan PSBB kembali diberlakukan ketat

Alasan PSBB kembali diperketat karena jumlah angka kasus Covid-19 di DKI selama masa transisi terus meningkat. Bahkan dari olah data dan proyeksi kondisi tempat tidur isolasi pasien Covid-19 tidak bisa menampung pasien lagi.

"Bila berjalan terus dan tidak ada pengereman maka dari data yang kita miliki, bisa dibuat proyeksi 17 September tempat tidur isolasi akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid lagi dan ini waktunya tinggal sebentar," ujarnya.

2. Detail PSBB sedang disiapkan

Anies Baswedan mengatakan bahwa PSBB yang akan kembali diterapkan DKI Jakarta akan sama ketatnya seperti masa awal pandemi Corona. Namun untuk lebih detailnya, aturan tersebut tengah disiapkan.

"Detail akan disampaikan di hari-hari ke depan. Secara garis besar prinsipkan kami sampaikan pada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB," ungkapnya.

3. Waktu penerapan PSBB

Anies menyebutkan bahwa mulai 14 September 2020 mendatang atau Senin pekan depan, kegiatan di kantor ditiadakan dan harus melaksanakan kegiatan bekerja di rumah (work from home/WFH).

"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujarnya.

4. Sebelas bidang usaha diizinkan beroperasi

Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Sebelah bidang esensial itu, yakni kesehatan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

5. Seluruh tempat hiburan akan ditutup

Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota. Namun tempat makan, restoran, kafe masih dibolehkan beroperasi tetapi konsumen tak diizinkan untuk makan di tempat dan hanya menerima layanan bawa pulang.

6. Tempat ibadah ada sedikit penyesuaian

Sementara itu, menurut Anies Baswedan, tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, Bunda. Tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan.

Tapi rumah ibadah besar yang jamaahnya datang dari berbagai tempat dan bukan dari lokasi sekitar seperti masjid raya akan ditutup. Dan kawasan dengan jumlah kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah.

7. Transportasi umum dibatasi

Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah maupun jam operasinya. Untuk operasional ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan.

Sementara Pemprov DKI juga akan berusaha untuk membatasi orang keluar-masuk Jakarta hingga minimal. Namun hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Bunda, simak juga fakta sosial distancing dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/jue)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda