TRENDING
7 Fakta PSBB Ketat Akan Kembali Diterapkan di DKI Jakarta
Annisa Afani | HaiBunda
Kamis, 10 Sep 2020 15:34 WIBGubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus terinfeksi virus Corona atau Covid-19 yang kian meningkat jumlahnya di Ibu Kota.
Data per 9 September 2020 dari laman covid19.go.id, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi dibanding 33 provinsi lainnya di Indonesia.
"Per 9 September, secara kumulatif di Jakarta telah mencapai angka 49.837 kasus. Sampai saat ini ada 1.347 saudara-saudara kita di Jakarta yang telah wafat akibat Covid-19," ucapnya dalam konferensi Pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2020), dikutip dari akun Pemprov DKI Jakarta di Facebook.
Mengingat angka kasus yang terus bertambah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan kembali PSBB secara ketat. Berikut ini tujuh fakta terkait PSBB yang akan kembali diterapkan secara ketat di Ibu Kota:
1. Alasan PSBB kembali diberlakukan ketat
Alasan PSBB kembali diperketat karena jumlah angka kasus Covid-19 di DKI selama masa transisi terus meningkat. Bahkan dari olah data dan proyeksi kondisi tempat tidur isolasi pasien Covid-19 tidak bisa menampung pasien lagi.
"Bila berjalan terus dan tidak ada pengereman maka dari data yang kita miliki, bisa dibuat proyeksi 17 September tempat tidur isolasi akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid lagi dan ini waktunya tinggal sebentar," ujarnya.
2. Detail PSBB sedang disiapkan
Anies Baswedan mengatakan bahwa PSBB yang akan kembali diterapkan DKI Jakarta akan sama ketatnya seperti masa awal pandemi Corona. Namun untuk lebih detailnya, aturan tersebut tengah disiapkan.
"Detail akan disampaikan di hari-hari ke depan. Secara garis besar prinsipkan kami sampaikan pada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB," ungkapnya.
3. Waktu penerapan PSBB
Anies menyebutkan bahwa mulai 14 September 2020 mendatang atau Senin pekan depan, kegiatan di kantor ditiadakan dan harus melaksanakan kegiatan bekerja di rumah (work from home/WFH).
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujarnya.
4. Sebelas bidang usaha diizinkan beroperasi
Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Sebelah bidang esensial itu, yakni kesehatan, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
5. Seluruh tempat hiburan akan ditutup
Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota. Namun tempat makan, restoran, kafe masih dibolehkan beroperasi tetapi konsumen tak diizinkan untuk makan di tempat dan hanya menerima layanan bawa pulang.
6. Tempat ibadah ada sedikit penyesuaian
Sementara itu, menurut Anies Baswedan, tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, Bunda. Tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan.
Tapi rumah ibadah besar yang jamaahnya datang dari berbagai tempat dan bukan dari lokasi sekitar seperti masjid raya akan ditutup. Dan kawasan dengan jumlah kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah.
7. Transportasi umum dibatasi
Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah maupun jam operasinya. Untuk operasional ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan.
Sementara Pemprov DKI juga akan berusaha untuk membatasi orang keluar-masuk Jakarta hingga minimal. Namun hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Bunda, simak juga fakta sosial distancing dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
DKI Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari, Ini 9 Poin Pentingnya Bun
2 Usaha Ini Diprediksi Banyak Lakukan PHK Saat Jakarta Kembali PSBB
84 Balita dan 352 Anak di Jakarta Positif Corona, Yuk Optimalkan Masa PSBB
PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020, Ini Penjelasannya
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang yang Tidak Suka Jadi Pusat Perhatian dari Kebiasaan Sehari-hari
7 Tantangan yang Bisa Dialami Bunda saat Menyusui di Usia 35+ dan Cara Mengatasinya
Ternyata Kepribadian Bisa Memengaruhi Pengalaman Melahirkan, Bunda Termasuk yang Mana?
Terpopuler: Potret Rumah Baru Poppy Sovia
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
REKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian Orang EQ Tinggi yang Terlihat dari Reaksi Emosional
Bangga! Potret Hengky Kurniawan & Sonya Fatmala Dampingi Sang Putra Menang Lomba Matematika
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
7 Tantangan yang Bisa Dialami Bunda saat Menyusui di Usia 35+ dan Cara Mengatasinya
7 Drama Korea Cha Woo Min Terbaik Rating Tertinggi, Ada 'My Bias, My Boss'
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Review Lampu UV Nail 48W: Worth It Buat Gel Nail di Rumah?
-
Beautynesia
5 Cara Mengenali Orang Caper yang Dilihat dari Ucapannya Sehari-hari
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Viral Pria Asal Depok Ini Garap Desain Judul Video Musik Terbaru Ariana Grande
-
Mommies Daily
10 Cara Mengajarkan Literasi Keuangan kepada Anak Remaja Menurut Ahli, Bijak Mengelola Uang