
trending
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah-langkahnya Bun!
HaiBunda
Senin, 29 May 2023 16:04 WIB

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa ditarik bila Bunda berhenti kerja di suatu perusahaan. Selain itu, saldo juga dapat diambil bagi siapa pun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Selama bekerja, Bunda yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar iuran. Nah, iuran inilah yang menjadi saldo untuk dicairkan bila berhenti kerja atau mengalami PHK.
Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi dana darurat untuk bertahan hidup selagi Bunda kehilangan penghasilan karena PHK. Seperti diketahui, kehilangan pekerjaan, apalagi secara mendadak, bisa saja memberatkan kondisi keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan
Bunda dapat mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online. Untuk proses online, Bunda bisa mengunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui website tersebut, Bunda bisa mengisi data berupa NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan terlebih dulu. Sistem lalu akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk kelayakan klaim. Kemudian, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk melengkapi data instruksi yang tampil pada portal.
Peserta akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dan jika berhasil maka para peserta akan menerima notifikasi seputar jadwal wawancara dari kantor cabang.
Nah, proses wawancara ini akan dilakukan lewat video call. Bunda jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan ya.
Setelah proses berakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening yang Bunda berikan.
Lalu dokumen apa saja yang perlu Bunda siapkan untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketengakerjaan?
TERUSKAN MEMBACAÂ DI SINI.
(ank/rap)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Pekerja Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat JHT Hingga Rp66 Juta, Simak Simulasinya Bun

Trending
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Cek Bun!

Trending
Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Selesai, Lebih dari 50 Ribu Pekerja Gagal Mendapatkannya

Trending
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan via Online, Begini Caranya Bun

Trending
Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021
