trending

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Simak Langkah-langkahnya Bun!

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 29 May 2023 16:04 WIB

Jakarta -

Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa ditarik bila Bunda berhenti kerja di suatu perusahaan. Selain itu, saldo juga dapat diambil bagi siapa pun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seperti dikutip dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Selama bekerja, Bunda yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan membayar iuran. Nah, iuran inilah yang menjadi saldo untuk dicairkan bila berhenti kerja atau mengalami PHK.

Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi dana darurat untuk bertahan hidup selagi Bunda kehilangan penghasilan karena PHK. Seperti diketahui, kehilangan pekerjaan, apalagi secara mendadak, bisa saja memberatkan kondisi keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan

Bunda dapat mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online. Untuk proses online, Bunda bisa mengunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Melalui website tersebut, Bunda bisa mengisi data berupa NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan terlebih dulu. Sistem lalu akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk kelayakan klaim. Kemudian, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk melengkapi data instruksi yang tampil pada portal.

Peserta akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, dan jika berhasil maka para peserta akan menerima notifikasi seputar jadwal wawancara dari kantor cabang.

Nah, proses wawancara ini akan dilakukan lewat video call. Bunda jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan ya.

Setelah proses berakhir, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening yang Bunda berikan.

Lalu dokumen apa saja yang perlu Bunda siapkan untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketengakerjaan?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT