HaiBunda

TRENDING

Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 25 Sep 2020 12:04 WIB
Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021/ Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bagi Bunda yang bekerja, ada informasi penting terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan nih. Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keringanan iuran JKK dan JKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Lalu, keringanan ini berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Hal ini diungkap oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis.

Kemudian, selama periode itu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99 persen atau hanya perlu membayar 1 persen dari besaran iuran sebelumnya.


"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," papar Ilyas dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan secara langsung di YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Ilyas lebih lanjut menjelaskan bahwa khusus program JKM dan JKK diberikan secara otomatis pada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020. "Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi enggak bisa mereka tidak menerima, 'Saya enggak dapat saja lah', enggak bisa," kata Ilyas.

Program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu, ada perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Tak cuma keringanan iuran dan denda, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ilyas menyebutkan bahwa peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2022," ucap Ilyas, dikutip dari detikcom.

Simak juga pesan istri Anies Baswedan agar warga Jakarta disiplin dalam menghadapi pandemi Corona:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

Kehamilan Amrikh Palupi

Potret Aktris 'Agensi Rumah Tangga' Fita Anggriani Bersama Suami dan Dua Anak

Mom's Life Amira Salsabila

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Parenting Asri Ediyati

Berat Badan Turun Tanpa Diet, Rigen Rakelna Ungkap Kebiasaan yang Dilakukan

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya

Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu

Warga RI Usia 17 Tahun Akan Dapat Saldo Rp50 Ribu di Rekening, Ini Alasannya

10 Contoh Teks Rekon Pribadi, Faktual, Imajinatif hingga Singkat Beserta Strukturnya

Kasus Keguguran di Tahanan Perempuan Terungkap, Ini Temuan Terbaru

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK