HaiBunda

TRENDING

Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 25 Sep 2020 12:04 WIB
Info Penting Bunda, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan 99 Persen sampai 2021/ Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Bagi Bunda yang bekerja, ada informasi penting terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan nih. Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keringanan iuran JKK dan JKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Lalu, keringanan ini berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Hal ini diungkap oleh Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis.

Kemudian, selama periode itu, peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99 persen atau hanya perlu membayar 1 persen dari besaran iuran sebelumnya.


"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," papar Ilyas dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan secara langsung di YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

Ilyas lebih lanjut menjelaskan bahwa khusus program JKM dan JKK diberikan secara otomatis pada semua pemberi kerja yang melunasi kepesertaan sampai Juli 2020. "Kalau untuk program JKK dan JKM itu diberikan otomatis dari sistem kami di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi enggak bisa mereka tidak menerima, 'Saya enggak dapat saja lah', enggak bisa," kata Ilyas.

Program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu, ada perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.

Tak cuma keringanan iuran dan denda, ada juga berupa penundaan pembayaran iuran khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ilyas menyebutkan bahwa peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2022," ucap Ilyas, dikutip dari detikcom.

Simak juga pesan istri Anies Baswedan agar warga Jakarta disiplin dalam menghadapi pandemi Corona:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

Cantiknya Elif Anak Siti KDI Blasteran Turki, Tampil Slay saat Main Padel

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia

Mom's Life Amira Salsabila

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia

4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog

Cantiknya Elif Anak Siti KDI Blasteran Turki, Tampil Slay saat Main Padel

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK