TRENDING
Komnas Pertanyakan Bupati Tersangka Eksploitasi Seks Anak Tak Ditahan
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Rabu, 30 Sep 2020 18:49 WIBAkhir tahun 2019 lalu, Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini Plt Bupati, Ramadio, diduga terlibat kasus eksploitasi seksual terhadap anak berusia 14 tahun (F). Ramadio telah jadi tersangka, Komnas Perempuan pun mempertanyakan kenapa tidak ditahan.
Muncikari TB sebagai perantara telah divonis bersalah dan dipidana 6 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadi 9 tahun dengan denda Rp100 juta.
Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tahun kasus berjalan, Ramadio belum mendapat hukuman dan ditahan karena belum ada persetujuan tertulis dari Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sementara proses hukum masih berjalan, pada 25 September 2020, Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi mengukuhkan Ramadio sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Menanggapi hal tersebut, Yayasan Lambuina (YLI) selaku pendamping korban F angkat bicara dan kembali menceritakan kronologi tindakan kekerasan ini.
"Setiap kali pelaku melakukan tindakan pemerkosaan selalu memberikan uang ke muncikari (TB). TB mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak memberikan keterangan pada siapapun," kata Yustin dari Yayasan Lambuina, dalam Konferensi Pers Kasus Kekerasan Seksual dengan Dugaan Pelaku Pejabat Publik via Zoom, Selasa (29/9/2020).
"Pada tanggal 26 September 2019, ayah korban melaporkan pada Polsek Bonegunu, Buton Utara. Dari semua kekerasan seksual yang dialami, dampaknya berlapis karena proses penanganan hukum berjalan berlarut-larut hampir satu tahun. Kami menyesalkan pelaku tidak ditahan justru mendapatkan hak istimewa untuk menghirup udara bebas," sambungnya.
Yustin menjelaskan bahwa korban F mengalami dampak psikologis dan trauma berkepanjangan. Selain itu, F juga mendapatkan sanksi sosial karena dianggap sebagai penyebar aib di komunitasnya.
Saat ini, korban F telah berhenti sekolah karena menjadi korban bullying dari teman-teman sekolahnya. Tak hanya itu, dia juga sempat dipaksa menikah oleh tokoh-tokoh adat di daerahnya.
"Tokoh-tokoh adat di sekitar korban memaksa korban untuk menikah dan korban memutuskan berhenti dari sekolah karena teman-teman dan beberapa di komunitasnya itu menyingkirkan korban dan sering melakukan pembullyan. Atas pemaksaan pernikahan, korban sempat terusir dari kampung halaman, namun saat ini sudah kembali lagi," ujar Yustin.
Sikap Komnas Perempuan
Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menjelaskan bahwa korban kekerasan pada anak perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018 ada 1.417 kasus dan tahun 2019 ada 2.341 kasus. Ini artinya, terjadi peningkatan 65 persen kekerasan terhadap anak perempuan. Sementara itu, dua bentuk tertinggi adalah kekerasan seksual dalam komunitas ataupun berbentuk inces.
Siti menjelaskan bahwa kasus F ini menjadi begitu penting karena kekerasan seksual dilakukan pejabat publik. Ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan dilakukan sehingga pelaku belum dihukum.
"Pejabat publik memiliki kewenangan yang disalah gunakan untuk melakukan kekerasan seksual. Ada kewajiban moral untuk melindungi perempuan, dalam hal ini tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual," ujar Siti.
"Wakil bupati sampai saat ini tidak ditahan, kami khawatir ketika posisi sudah menjadi Bupati (Plt), dia memiliki power lebih menggunakan relasi dan jaringan untuk menunda pemenuhan keadilan. (TB) sebagai perantara dipidana, tapi pelaku yang mengeksploitasi anak tidak dipidana," sambungnya.
Hingga kini, pelaku belum menjalani pemeriksaan dan penahanan karena berstatus pejabat publik. Siti menjelaskan, ketika pelaku adalah pejabat publik, di dalam UUD Pemerintahan Daerah ada ketentuan untuk meminta pernyataan tertulis dari Mendagri untuk melakukan penyidikan.
"Kalau izin sudah diminta, tapi dalam waktu 30 hari belum turun, maka tetap dapat dilakukan penyidikan dan penahanan. Karena ini melibatkan orang yang berkuasa, mungkin ada hambatan di tingkat daerah untuk penyidikan dan penahanan," ucapnya.
Simak juga langkah-langkah mencegah pelecehan seksual pada anak, di video berikut:
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Nadin Amizah Alami Pelecehan saat Manggung, Tegaskan Tak Mau Badannya Disentuh
Dugaan Pelecehan, Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 Laporkan Penyelenggara ke Polisi
Tanggapan Kawan Lama Group Atas Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal di Grup Chat
Trauma Alami Pelecehan Seks oleh Guru, Anak Malah Dituntut Jadi Juara Kelas
TERPOPULER
Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki
Potret Sudut Rumah Rossa yang Dipenuhi Tanaman Hias
Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani
Anyang-anyangan pada Anak: Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Memahami Hepatitis B dan C yang Dapat Ditularkan Bumil ke Bayi Melalui Kontak Darah
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar
5 Dampak pada Otak Anak jika Terjebak Macet, Bisa Merusak Konsentrasi Bun!
Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki
Anyang-anyangan pada Anak: Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Perjalanan Hidup Mpok Alpa, Viral gegara Video Curhat hingga Wafat karena Kanker
-
Beautynesia
Top 5 List: Museum di Jakarta yang Unik untuk Tapak Tilas Kemerdekaan Indonesia
-
Female Daily
Setelah Diadakan di Surabaya, LPS Financial Festival Bakal Hadir di Medan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Prabowo Pakai Setelan Serasi dengan Kebaya Titiek Soeharto di Sidang Tahunan
-
Mommies Daily
7 Rekomendasi Cushion untuk Remaja, Harga Mulai Rp50 Ribuan!