HaiBunda

TRENDING

Awas Bunda! Menyebarkan Video Seks Mirip Artis Bisa Dipenjara 6 Tahun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Minggu, 08 Nov 2020 14:54 WIB
Ilustrasi hukuman menyebarkan video seks mirip artis/ Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Belakangan ini, media sosial heboh dengan beredarnya video intim yang disebut mirip Gisella Anastasia. Terkait video tersebut, wanita yang akrab disapa Gisel ini mengaku sedih karena bukan kasus pertama kali.

"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya ini bukan pertama kali. Sedih tapi ya enggak apa-apa, jalanin aja," kata Gisel, dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (8/11/2020).

Hal ini tentunya membuat mantan istri Gading Marten ini merasa dirugikan, Bunda. Namun hingga kini, belum diketahui dengan jelas bagaimana kasus tersebut diselesaikan. Kini, pihak Polda Metro Jaya masih mengeceknya.


Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mulai menurunkan video yang beredar tersebut dari media sosial. Dijelaskan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, saat konten tersebut viral, Kominfo dengan sigap langsung menelusuri dari berbagai platform.

"Kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan penurunan. Beberapa di antaranya sudah dilakukan," kata Dedy.

Ia lalu mengingatkan, penyebaran konten pornografi merupakan sebuah pelanggaran hukum. Bagi pelaku, dapat dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.

Perlu Bunda tahu, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Selanjutnya dalam Pasal 45 Undang-undang ITE yang berbunyi:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Jadi, Bunda harus hati-hati ya. Jangan sampai terjebak dengan broadcast video seks mirip artis, apalagi sampai menyebarkan.

Bunda, simak juga apa kata Roy Suryo mengenai video seks mirip Gisel, dalam video berikut ini:



(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Geser Bali, Ini Pulau Paling Indah di Asia yang Disebut Akan jadi Primadona

Mom's Life Amira Salsabila

Kisah Bunda Hamil Anak Kembar setelah 8 Kali Keguguran dan Putuskan Berhenti Diet Vegan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Alasan Orang Cerdas Cenderung Percaya Hal Aneh dan Berita Bohong

Mom's Life Natasha Ardiah

Ciri Orang yang Suka Menghakimi, Sering Ucapkan 12 Kalimat Ini Menurut Psikologi

Mom's Life Azhar Hanifah

Bikin Haru, Ricky Harun Ungkap Perubahan Hidup Herfiza Jadi Ibu Usai Hamil & Melahirkan Empat Anak

Kehamilan Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

11 Kalimat Ini Bikin Seseorang Terlihat Pintar, Tapi Sebenarnya...

Ramai Sepekan: Curhatan Terakhir Lula Lahfah hingga Kasus Adik Keisya Levronka yang Kembali Disorot

Geser Bali, Ini Pulau Paling Indah di Asia yang Disebut Akan jadi Primadona

Kisah Bunda Hamil Anak Kembar setelah 8 Kali Keguguran dan Putuskan Berhenti Diet Vegan

Alasan Orang Cerdas Cenderung Percaya Hal Aneh dan Berita Bohong

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK