TRENDING
Pemerintah Siapkan Dana Pensiun PNS Rp120 T, Ini Pembagiannya Bun
Siti Hafadzoh | HaiBunda
Senin, 23 Nov 2020 12:22 WIBBunda atau suami yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri, mungkin sudah familiar dengan dana pensiun. Kabarnya skema dana pensiun akan diubah nih.
Pemerintah berencana mengubah sistem pengelolaan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikatakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, saat ini, pemerintah mengalokasikan Rp120 triliun dari APBN untuk 3,1 juta pensiunan.
Uang ini akan diberikan lewat Taspen untuk pensiunan PNS dan melalui PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri. Dana untuk pensiunan dari APBN sekitar 40 sampai 75 persen dari gaji pokok. Jumlahnya juga tergantung dengan masa kerja.
Skema yang sudah berjalan hampir 20 tahun lebih yakni APBN akan menanggung hingga istri atau suami, dan anak dari PNS yang sudah masuk masa pensiun. Tapi, pemberian dana pensiun terbatas sampai anak kedua. Usia maksimal anak 25 tahun, belum menikah, dan belum bekerja ya, Bunda.
Nah, pemerintah sedang mengkaji dana pensiun dengan skema fully funded. Nantinya, dana pensiun akan dibayarkan patungan, antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah.
Dengan skema fully funded, bukan tidak mungkin dana pensiun yang diterima PNS akan lebih besar. Dilansir CNBC Indonesia, kabarnya skema fully funded untuk pensiunan ini sudah diolah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
RPP dibuat untuk reformasi kesejahteraan ASN dan pensiunan. Askolani mengatakan, pemerintah masih mengkaji RPP tersebut. Tapi, pengkajian ini dihentikan untuk sementara waktu, Bunda.
"Sekarang lagi fokus penanganan COVID-19 dan dampaknya," kata Askolani.
Lantas, apa penyebab dana Pensiun ASN diubah? Klik NEXT untuk lihat penjelasan selengkapnya ya, Bunda.
Lihat juga tips mengelola keuangan ala Astrid Tiar berikut ini yuk, Bunda.
(sih/muf)
Alasan skema dana pensiun dirombak