TRENDING
Kabar Baik untuk Pensiunan PNS Nih Bun, Tapera Kembalikan Dana Tabungan Perumahan
Asri Ediyati | HaiBunda
Kamis, 26 Nov 2020 17:58 WIBPensiunan pegawai negeri sipil (PNS) maupun ahli warisnya mendapat kabar baik nih, Bunda. Apa itu? Jadi, rencananya dana tabungan perumahan akan segera dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Tapera).
Sebelumnya, menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, ada dana tabungan perumahan kepada pensiun atau ahli waris PNS yang belum dikembalikan sejak Bapertarum PNS dibubarkan pada 2018. Untuk itu, Tapera akan mengembalikan dana tersebut.
"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," kata Eko.
Pengembalian dana ini sesuai mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, Bun.
Dalam aturan itu disebutkan aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidiasi akan dialihkan BP Tapera untuk dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal.
Bagaimana cara menerima dana kembalian dari Tapera? Klik NEXT untuk halaman berikutnya.
Simak juga video tips mengelola keuangan:

Peserta atau ahli waris perlu verifikasi dokumen dan rekening