Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Tak Cuma ASN, Aturan WFH 75% Juga Berlaku Bagi Perusahaan Swasta

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 17 Dec 2020 09:35 WIB

Low angle view of businesswoman with face mask working on desktop PC in the office.
Tak Cuma ASN, Aturan WFH 75% Juga Berlaku Bagi Perusahaan Swasta/Foto: Getty Images/iStockphoto/Drazen Zigic
Jakarta -

Untuk menindaklanjuti arahan dari Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut B Pandjaitan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) sebanyak 75 persen juga akan diberlakukan untuk perusahaan swasta, Bunda. Ini ditetapkan demi menekan laju penyebaran Corona pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

"Kita akan berlakukan mulai tanggal 18, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Ahmad Riza Patria.

Selain itu, aturan ini pun akan ditetapkan dengan tegas, Bunda. Riza mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi peraturan ini secara langsung. Ia bahkan mengungkapkan tak akan segan-segan merazia dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI

 

Bunda, simak juga yuk aturan dan protokol kesehatan yang mesti diterapkan di kantor dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner tanaman hias tropis



(AFN/jue)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda