
trending
Tak Cuma ASN, Aturan WFH 75% Juga Berlaku Bagi Perusahaan Swasta
HaiBunda
Kamis, 17 Dec 2020 09:35 WIB

Untuk menindaklanjuti arahan dari Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut B Pandjaitan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) sebanyak 75 persen juga akan diberlakukan untuk perusahaan swasta, Bunda. Ini ditetapkan demi menekan laju penyebaran Corona pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
"Kita akan berlakukan mulai tanggal 18, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Ahmad Riza Patria.
Selain itu, aturan ini pun akan ditetapkan dengan tegas, Bunda. Riza mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi peraturan ini secara langsung. Ia bahkan mengungkapkan tak akan segan-segan merazia dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Â
Bunda, simak juga yuk aturan dan protokol kesehatan yang mesti diterapkan di kantor dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Kasus COVID-19 Kian Melonjak, Warga Singapura WFH Lagi

Trending
Cara Asik Jaga Kesehatan Karyawan Saat Pandemi, Olahraga Virtual Bareng

Trending
Krisdayanti WFH di Rumah Mewah, Pamer Kursi Baru dan Kolam Renang

Trending
Miris, Ibu Ini Dipecat Gara-gara Bos Tak Suka Anaknya Berisik Saat WFH

Trending
Twitter Izinkan Karyawan Kerja dari Rumah Selamanya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda