TRENDING
Tak Cuma ASN, Aturan WFH 75% Juga Berlaku Bagi Perusahaan Swasta
Annisa Afani | HaiBunda
Kamis, 17 Dec 2020 09:35 WIBUntuk menindaklanjuti arahan dari Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut B Pandjaitan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) sebanyak 75 persen juga akan diberlakukan untuk perusahaan swasta, Bunda. Ini ditetapkan demi menekan laju penyebaran Corona pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
"Kita akan berlakukan mulai tanggal 18, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Ahmad Riza Patria.
Selain itu, aturan ini pun akan ditetapkan dengan tegas, Bunda. Riza mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi peraturan ini secara langsung. Ia bahkan mengungkapkan tak akan segan-segan merazia dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Bunda, simak juga yuk aturan dan protokol kesehatan yang mesti diterapkan di kantor dalam video berikut: