TRENDING
5 Fakta Kebiri Kimia untuk Predator Anak
Asri Ediyati | HaiBunda
Selasa, 05 Jan 2021 19:06 WIBPresiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang berlakukan hukum kebiri kimia bagi predator seksual atau pelaku kekerasan seksual anak, Bunda.
Hal ini tertuang pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang kemudian ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Selain berlaku bagi pelaku kekerasan seksual hingga pencabulan, hukum kebiri di Indonesia juga diterapkan pada tindakan ancaman kekerasan seksual pada anak. Nah, untuk lebih lengkapnya, Bunda bisa simak fakta-fakta tentang kebiri kimia berikut:
1. Tata cara kebiri kimia menurut PP nomor 70
Pada PP nomor 70 dijelaskan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selanjutnya pada pasal 5 diatur, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Nah, pada pasal 6 PP tersebut, disebutkan juga tahapan dan tata cara kebiri kimia. Tahapan kebiri kimia meliputi penilaian klinis, kesimpulan, kemudian pelaksanaan. Jadi, tidak serta-merta pelaku langsung dikebiri, Bun karena ada tahapannya.
2. Cara kerja obat kebiri kimia
Mengutip detikcom, kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik yang melibatkan pemotongan alat kelamin, Bunda. Kebiri kimia dilakukan melalui pemberian suntikan. Nantinya, obat yang disuntikkan itu akan menurunkan kadar hormon testosteron, lebih lanjut akan berdampak pada dorongan seksual.
Biasanya kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi yang mengganggu, sadisme, dan kecenderungan berbahaya lainnya. Obat yang sama juga bisa digunakan dalam pengobatan kanker prostat.
Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Simak juga video soal peringatan konten berbau seksual di media sosial yang bisa saja terekspos pada anak:
Fakta Kebiri Kimia untuk Predator Anak
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
7 Ayat Al-Qur'an tentang Kerusakan Lingkungan Alam Akibat Ulah Manusia & Hukumannya
Jarang Tersorot, Intip Potret Keluarga Inne Azri & Malvino Fajaro Bersama Putri Semata Wayang
Waspada! Risiko Kerusakan Ginjal Akibat Olahraga Terlalu Berat
Penyanyi Wizzy Gelar Acara Siraman 7 Bulan Kehamilan Kedua, Intip Potretnya
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Suplemen & Vitamin Kalsium untuk Ibu Hamil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Mothercare All We Know Hadir Menemani Sentuhan Lembut Orang Tua kepada Si Kecil
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Lip Balm Natural untuk Anak, Melindungi Bibir saat Aktivitas Sekolah
Natasha ArdiahREKOMENDASI PRODUK
Bolehkah Menggunakan Pelumas saat Hamil? Ketahui Aturan Amannya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Susu Formula Terbaik: Panduan Memilih, Aturan Memberi, dan Rekomendasi
ZAHARA ARRAHMATERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Anak Penyanyi Indonesia yang Terjun ke Dunia Akting
7 Ayat Al-Qur'an tentang Kerusakan Lingkungan Alam Akibat Ulah Manusia & Hukumannya
Film Animasi KPop Demon Hunters Berjaya di 2025, Cetak Sederet Rekor & Prestasi
Terpopuler: Potret Zara Leola Anak Enda 'Ungu' yang Sudah Gadis
Jarang Tersorot, Intip Potret Keluarga Inne Azri & Malvino Fajaro Bersama Putri Semata Wayang
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Tak Terima Divonis 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA
-
Beautynesia
Bikin Heboh, Simak Potret Nam Goong Min dan Kim Ji Eun Jadi Cameo di Drakor Dynamite Kiss
-
Female Daily
Rilis Enam Shades yang Cantik, Intip Blush Terbaru dari MOP Beauty!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto Sean Anak Olla Ramlan, Berwajah Blasteran dan Seumuran Tristan Molina
-
Mommies Daily
Untuk Para Ibu yang Merasa Tidak Cukup Baik, Tulisan Ini untuk Kalian