TRENDING
5 Fakta Kebiri Kimia untuk Predator Anak
Asri Ediyati | HaiBunda
Selasa, 05 Jan 2021 19:06 WIBPresiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang berlakukan hukum kebiri kimia bagi predator seksual atau pelaku kekerasan seksual anak, Bunda.
Hal ini tertuang pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang kemudian ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Selain berlaku bagi pelaku kekerasan seksual hingga pencabulan, hukum kebiri di Indonesia juga diterapkan pada tindakan ancaman kekerasan seksual pada anak. Nah, untuk lebih lengkapnya, Bunda bisa simak fakta-fakta tentang kebiri kimia berikut:
1. Tata cara kebiri kimia menurut PP nomor 70
Pada PP nomor 70 dijelaskan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selanjutnya pada pasal 5 diatur, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Nah, pada pasal 6 PP tersebut, disebutkan juga tahapan dan tata cara kebiri kimia. Tahapan kebiri kimia meliputi penilaian klinis, kesimpulan, kemudian pelaksanaan. Jadi, tidak serta-merta pelaku langsung dikebiri, Bun karena ada tahapannya.
2. Cara kerja obat kebiri kimia
Mengutip detikcom, kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik yang melibatkan pemotongan alat kelamin, Bunda. Kebiri kimia dilakukan melalui pemberian suntikan. Nantinya, obat yang disuntikkan itu akan menurunkan kadar hormon testosteron, lebih lanjut akan berdampak pada dorongan seksual.
Biasanya kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi yang mengganggu, sadisme, dan kecenderungan berbahaya lainnya. Obat yang sama juga bisa digunakan dalam pengobatan kanker prostat.
Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Simak juga video soal peringatan konten berbau seksual di media sosial yang bisa saja terekspos pada anak:

Fakta Kebiri Kimia untuk Predator Anak