Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Heboh Webinar Poligami, Coach Pamer 20 Tahun Punya 4 Istri dan 25 Anak

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 12 Feb 2021 09:14 WIB

Ilustrasi poligami
Ilustrasi Poligami/Foto: (Tim Infografis: Luthfy Syahban)

Setelah kasus Aisha Weddings yang promosikan perkawinan anak menuai kecaman publik, kini media sosial kembali dihebohkan dengan poster webinar poligami, Bunda. Dalam poster tersebut, sang pembicara sekaligus coach bernama Hafidin alias Ki Iding Banten memperkenalkan dirinya sebagai praktisi.

Di poster, Coach Hafidin mengaku telah mempraktikkan poligami selama 20 tahun. Dari profil singkatnya, Hafidin mengungkap dirinya memiliki 4 istri dan 25 anak dari praktik poligami tersebut.

Dalam posternya, menyebutkan bahwa webinar via Zoom tersebut berisi tentang kiat-kiat 45 hari sukses poligami. Tampaknya, dari informasi yang tertera, webinar tersebut baru membuka batch pertama alias angkatan pertama. Di poster, terdapat pula kalimat dari Coach Hafidin tentang poligami. Tertera pula di poster, bagi yang berminat perlu membayar Rp199 ribu.

"Poligami itu ibarat cermin. Keluarga dua, tiga atau empat istri adalah cerminan keluarga satu istri. Kegagalan saat poligami aslinya sudah gagal mendidik satu istri," demikian bunyi kalimat dari Pendiri Pondok Pesantren Ma'had Yashma itu.

Sementara di website-nya, duaaksara, menjelaskan lebih detail lagi tentang webinar poligami tersebut. Berikut isinya, Bunda:

Memperkenalkan...

Webinar 45 Hari Sukses Poligami

Sebuah webinar yang membahas langkah demi langkah bagaimana cara agar Anda mudah mengamalkan syari'at Poligami berdasarkan standarisasi syari'at Islam sehingga peserta tidak mengalami kegagalan dan kekecewaan yang tidak berujung ketika hendak Poligami, Insyaa Allah.

Tahukah Anda, kunci keberhasilan dalam mengamalkan poligami ada pada kesuksesan suami dalam mendidik serta memahami istri?

Jika suami yakin poligami dapat membahagiakan istri, maka istri lebih bahagia dengan suami poligami.

Baca kelanjutannya di halaman berikutnya.

Banner Sacha StevensonFoto: Mia Kurnia Sari

Isi webinar poligami dan tanggapan netizen di media sosial

Grooms lined up to marry a bride

ilustrasi poligami/ Foto: Dok. iStock

Di website-nya, Coach Hafidin meyakinkan bahwa teori praktik poligaminya bukan teori belaka. Menurutnya, ia bakal mengajari apa yang sudah dipraktikan selama 20 tahun di rumah tangganya.

"Bukan hanya sekadar teori. Semua yang akan anda pelajari adalah pola yang sudah saya praktikkan pada rumah tangga saya selama 20 tahun. Dan sekarang, Saya ingin berbagi ilmu dan pengalaman tersebut lewat webinar ini kepada Anda!" tulis trainer dan praktisi poligami itu.

Hafidin kemudian merinci soal materi apa yang bakal dipelajari selama webinar poligami tersebut. Berikut isinya:

Selama pertemuan Anda akan belajar tentang:

Suami Siap Poligami
Sikap WAJIB yang Dimiliki Suami Sebagai Penentu Keberhasilan Poligami

Istri Tidak Menolak Dipoligami
Cara Ampuh Mendidik Istri Agar Menerima dan Mendukung Anda Untuk Poligami

Warna Warni Rumah Tangga Poligami
Memahami 3 Tipe Keluarga, Makna Adil dan Rukun dalam Rumah Tangga Poligami

Krikil Tajam Sebelum & Sesudah Poligami
Teknik Rahasia Mengelola Konflik dalam Keluarga Poligami dan Trik Jitu Keluar dari Kemelut Hati

Memilih Calon
Cara Mudah Menemukan Muslimah yang Siap Dipoligami

Harmonisasi Poligami
Bekal Rahasia Menciptakan Keluarga Poligami yang SAMARA dan Penuh Berkah

Di media sosial khususnya Twitter dan Instagram, rupanya poster webinar ini viral dan ramai dibicarakan. Apa tanggapan netizen?

"Gak terbayang banyaknya biaya untuk memberikan penghidupan yang layak bagi 25 anak-anaknya," tulis netizen.

"Pengen ikut cuma buat nanya: Itu bapak yakin istri bapak enggak pernah nangis gara-gara istri lainnya?? Emang yakin anaknya ga pernah iri satu sama lain??" timpal netizen lain.

"Segitu banyaknya sunnah dan akhlak indah Nabi, yg mau dicontoh dan dilakuin cuma poligami poligami poligami mulu. Padahal Nabi pun poligami buat bantu. Di sini poligami cari yg lebih muda terus (seringnya)," tulis lainnya.

"Jujur aku juga enggak suka sama poligami dan enggak mau dipoligami, hehe. Tapi kita enggak boleh menjugde Bapak Hafidin, siapa tahu dia memilih poligami untuk menghindari zina
yang mana zina diagama dia itu dosa. Yah, jaman sekarang kan banyak yang jajan di luar padahal pasangan sudah punya," ungkap seorang netizen.

Hmm.. bagaimana menurut Bunda? Menyoal poligami, seperti apa syariatnya dalam Islam? Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.

Praktik poligami dalam Islam, seperti apa sebenarnya?

Ilustrasi poligami

ilustrasi poligami/ Foto: Tim Infografis/ Andhika Akbarayansyah

Mantan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Zainut Tauhid Saadi pernah menjelaskan soal poligami dalam artikel CNN Indonesia.

Zainut mengatakan poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan. Meski demikian, dia mengatakan poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.

Dalam praktik poligami, ternyata tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat. Persyaratan tersebut, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.

Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Dan ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.

"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," katanya.

Zainut juga mengakui para ulama memang berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami. Pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah.

Kalangan Syafiiyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya dapat memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Di Indonesia sendiri, poligami diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1). Di dalamnya disebutkan poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan, antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.


(aci/aci)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda