
trending
PNS Dilarang Liburan Saat Isra Mikraj & Hari Raya Nyepi, Ini Aturannya Bun
HaiBunda
Selasa, 09 Mar 2021 11:21 WIB

Liburan di bulan Maret ini akan sedikit berbeda bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bunda. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) melakukan pembatasan bagi PNS yang ingin bepergian ke luar daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021. Pembatasan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut.
Ada beberapa aturan yang disebutkan dalam surat edaran terkait pembatasan ini, Bunda. Salah satunya, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret.
Meski begitu, ada pengecualian dengan syarat tertentu bagi ASN yang ingin bepergian. Apa saja isi surat edaran ini?
(ank/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Ini Dia Daftar Instansi Terpopuler dengan Pelamar CPNS Terbanyak

Trending
Tunjangan PNS Mengalami Kenaikan di Sejumlah Jabatan, Cek Besarannya Bun!

Trending
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun

Trending
Gaji ASN Naik Mulai 2021 Bun, Pangkat Terendah Minimal Rp9 Juta

Trending
5 Seleb Memilih Jadi PNS, Ada Mantan Girlband Bun


5 Foto
Trending
5 Seleb Ini Turut Ramaikan Hari Raya Nyepi, Kadek Devi hingga Happy Salma
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda