Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

PNS Dilarang Liburan Saat Isra Mikraj & Hari Raya Nyepi, Ini Aturannya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 09 Mar 2021 11:21 WIB

Father and daughter on car and smile from car windows before start family travel trip in holiday, this immage can use for family , travel, car, weekend, and summer concept
Ilustrasi liburan/ Foto: iStock
Jakarta -

Liburan di bulan Maret ini akan sedikit berbeda bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bunda. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) melakukan pembatasan bagi PNS yang ingin bepergian ke luar daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021. Pembatasan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi COVID-19," demikian isi surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut.

Banner Resep Menu Makanan

Ada beberapa aturan yang disebutkan dalam surat edaran terkait pembatasan ini, Bunda. Salah satunya, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, dilarang bepergian sejak 10 Maret sampai 14 Maret.

Meski begitu, ada pengecualian dengan syarat tertentu bagi ASN yang ingin bepergian. Apa saja isi surat edaran ini?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda