Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Bunda, Begini Rincian Gaji dan Tunjangan Hari Raya untuk PNS

Annisa A   |   HaiBunda

Senin, 29 Mar 2021 14:48 WIB

Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi Uang / Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan di bulan ini. Kementerian Keuangan memastikan tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima THR secara penuh.

Proses pencairan THR sudah diatur dalam bentuk peraturan pemerintah, Bunda. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, THR akan cair paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Itu artinya, THR tahun 2021 akan dicairkan pada akhir April atau awal Mei. THR ini berlaku bagi para abdi negara seperti PNS dan ASN.

Banner Susuk Suami



Adapun THR yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kerja. Hal ini tentunya menjadi kabar bahagia bagi para abdi negara, Bunda.

Pada dasarnya, PNS menerima gaji berdasarkan kategori yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Selain gaji, disebutkan juga tunjangan yang berhak diterima oleh PNS. Simak rincian selengkapnya ya, Bunda.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI

Bunda, saksikan juga kiat bisnis online untuk persiapkan dana pendidikan anak dalam video berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda