
trending
Bunda Ini Syarat Melakukan Perjalanan saat Libur Idul Adha
HaiBunda
Minggu, 18 Jul 2021 15:11 WIB

Sebentar lagi umat muslim kembali merayakan Idul Adha. Tahun ini, libur Hari Raya Idul Adha akan diperketat karena pandemi COVID-19, Bunda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha. Ada pembatasan mobilitas dan pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan di masa liburan ini.
"Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Salah satu syarat penting untuk melakukan perjalanan adalah hasil tes PCRÂ dan kartu vaksinasi. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib memiliki kedua syarat tersebut.
Beberapa syarat lainnya juga berlaku bagi orang berusia di bawah 18 tahun. Seperti apa isi surat edaran ini?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/pri)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Dituding Tolak Hewan Kurban Dewi Perssik, Ini Kronologi Versi Ketua RT

Trending
Kisah Haru Wanita Naik Haji Pakai Pesawat, Kaget Pilotnya Anak Sendiri

Trending
Cerita Dewi Perssik soal Sapi Kurbannya Ditolak Ketua RT, Ungkap Kronologi

Trending
Tradisi Perayaan Idul Adha di Korea Selatan, Beda dari Indonesia Bun

Trending
Ada Diskon 25 Persen untuk Kereta Jarak Jauh di Libur Idul Adha


7 Foto
Trending
7 Potret Anang Idul Adha ke Rumah KD, Banjir Pujian Disebut Berdamai dengan Masa Lalu
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda