Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Bunda Ini Syarat Melakukan Perjalanan saat Libur Idul Adha

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 18 Jul 2021 15:11 WIB

Liburan COVID-19
Syarat Melakukan Perjalanan saat Libur Idul Adha, Catat Ya Bun/ Foto: iStock
Jakarta -

Sebentar lagi umat muslim kembali merayakan Idul Adha. Tahun ini, libur Hari Raya Idul Adha akan diperketat karena pandemi COVID-19, Bunda.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha. Ada pembatasan mobilitas dan pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan di masa liburan ini.

"Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Salah satu syarat penting untuk melakukan perjalanan adalah hasil tes PCR dan kartu vaksinasi. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib memiliki kedua syarat tersebut.

Beberapa syarat lainnya juga berlaku bagi orang berusia di bawah 18 tahun. Seperti apa isi surat edaran ini?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda