HaiBunda

TRENDING

Awas Bunda! Jokowi Sahkan PP Baru, PNS Bolos Kerja Terancam Dipecat

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 15 Sep 2021 15:00 WIB
Ilustrasi PNS/ Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta -

Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang satu kebanggaan tersendiri, Bunda. Selain lantaran proses seleksi yang terbilang sulit, seorang PNS juga memiliki banyak tunjangan serta keistimewaan, lho.

Meski begitu, ternyata tugas sebagai seorang PNS memanglah tak mudah. PNS juga harus netral saat dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu).

Pada Selasa (14/9/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bunda. Di dalamnya mengatur berbagai hukuman disiplin salah satunya bagi PNS yang tak netral saat Pemilu.


Saat PNS didapati melanggar, maka akan menerima berbagai hukuman disiplin. Hukuman disiplin terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis, Bunda.

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain PNS yang tidak netral dalam Pemilu, ternyata PNS yang bolos kerja juga akan diganjar berbagai hukuman, Bunda. Dalam pasal 11 PP tersebut dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.

Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan tentang hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberat adalah diberhentikan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian tertuang dalam pasal 11 ayat (2) huruf d.

Tak hanya itu, Bunda. PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Selain itu, ada pula sanksi dan hukuman lainnya, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, saksikan juga video kisah wanita Yogyakarta yang tinggalkan karier sebagai PNS dan pilot, demi menikah dengan 'supir bus':

(mua/muf)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Astrid Kuya Buka Suara soal Penjarahan Rumah, Tegaskan Rumah Bukan Hasil dari DPR

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ketahui Karakter Anak Lahir di Hari Kamis Menurut Islam hingga Primbon Jawa

Parenting Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Dua Putra Tampan Cut Meyriska yang Disebut Mirip Oppa Korea, Intip 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Resep Tempe Orek hingga Mendoan, Mudah dan Lezat

Mom's Life Amira Salsabila

Intip 7 Potret Artis yang Kini Pindah Luar Kota, Tinggalkan Hiruk-Pikuk Jakarta

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Momen Manis Aldi 'Bragi' Bersama Keempat Anaknya, Ini Potretnya Jalani Peran Sebagai Single Parent

Ketahui Karakter Anak Lahir di Hari Kamis Menurut Islam hingga Primbon Jawa

Dua Putra Tampan Cut Meyriska yang Disebut Mirip Oppa Korea, Intip 5 Potretnya

7 Resep Tempe Orek hingga Mendoan, Mudah dan Lezat

Astrid Kuya Buka Suara soal Penjarahan Rumah, Tegaskan Rumah Bukan Hasil dari DPR

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK