TRENDING
Awas Bunda! Jokowi Sahkan PP Baru, PNS Bolos Kerja Terancam Dipecat
Mutiara Putri | HaiBunda
Rabu, 15 Sep 2021 15:00 WIBBerstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang satu kebanggaan tersendiri, Bunda. Selain lantaran proses seleksi yang terbilang sulit, seorang PNS juga memiliki banyak tunjangan serta keistimewaan, lho.
Meski begitu, ternyata tugas sebagai seorang PNS memanglah tak mudah. PNS juga harus netral saat dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Selasa (14/9/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bunda. Di dalamnya mengatur berbagai hukuman disiplin salah satunya bagi PNS yang tak netral saat Pemilu.
Saat PNS didapati melanggar, maka akan menerima berbagai hukuman disiplin. Hukuman disiplin terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis, Bunda.
Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain PNS yang tidak netral dalam Pemilu, ternyata PNS yang bolos kerja juga akan diganjar berbagai hukuman, Bunda. Dalam pasal 11 PP tersebut dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.
Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan tentang hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberat adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian tertuang dalam pasal 11 ayat (2) huruf d.
Tak hanya itu, Bunda. PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Selain itu, ada pula sanksi dan hukuman lainnya, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga video kisah wanita Yogyakarta yang tinggalkan karier sebagai PNS dan pilot, demi menikah dengan 'supir bus':
(mua/muf)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ini Dia Daftar Instansi Terpopuler dengan Pelamar CPNS Terbanyak
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun
Gaji ASN Naik Mulai 2021 Bun, Pangkat Terendah Minimal Rp9 Juta
Gaji PNS Terbaru Tak Sesuai Pangkat & Golongan, Kapan Cairnya?
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah
15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu
Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan
Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya
Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses
Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini
Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya
Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan
15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Insert Investigasi: Aksi Ibu-ibu Nekat Menumpang di Bagasi Bus hingga WNI Ditawan Perampok Somalia
-
Beautynesia
6 Cara Mengenali Orang yang Haus Validasi dalam Hubungan dari Kebiasaannya
-
Female Daily
MASSHIRO&Co. Rayakan 1 Dekade Lewat The Summer Capsule 2026!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto Lamaran Asnawi Mangkualam-Yuriska Patricia, Serasi Berbusana Pink Pastel
-
Mommies Daily
7 Event Jakarta 29 Juni–5 Juli 2026, dari Jakarta X Beauty hingga Konser Seru