TRENDING
Awas Bunda! Jokowi Sahkan PP Baru, PNS Bolos Kerja Terancam Dipecat
Mutiara Putri | HaiBunda
Rabu, 15 Sep 2021 15:00 WIBBerstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang satu kebanggaan tersendiri, Bunda. Selain lantaran proses seleksi yang terbilang sulit, seorang PNS juga memiliki banyak tunjangan serta keistimewaan, lho.
Meski begitu, ternyata tugas sebagai seorang PNS memanglah tak mudah. PNS juga harus netral saat dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Selasa (14/9/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bunda. Di dalamnya mengatur berbagai hukuman disiplin salah satunya bagi PNS yang tak netral saat Pemilu.
Saat PNS didapati melanggar, maka akan menerima berbagai hukuman disiplin. Hukuman disiplin terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis, Bunda.
Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain PNS yang tidak netral dalam Pemilu, ternyata PNS yang bolos kerja juga akan diganjar berbagai hukuman, Bunda. Dalam pasal 11 PP tersebut dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.
Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan tentang hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberat adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian tertuang dalam pasal 11 ayat (2) huruf d.
Tak hanya itu, Bunda. PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Selain itu, ada pula sanksi dan hukuman lainnya, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga video kisah wanita Yogyakarta yang tinggalkan karier sebagai PNS dan pilot, demi menikah dengan 'supir bus':
(mua/muf)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Ini Dia Daftar Instansi Terpopuler dengan Pelamar CPNS Terbanyak
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun
Gaji ASN Naik Mulai 2021 Bun, Pangkat Terendah Minimal Rp9 Juta
Gaji PNS Terbaru Tak Sesuai Pangkat & Golongan, Kapan Cairnya?
TERPOPULER
Kisah Ratu Wilhelmina dan Penolakannya terhadap Kemerdekaan Indonesia
Terpopuler: Transformasi Tissa Biani Turun Hampir 10 Kg
15 Cara Mengecilkan Paha dengan Cepat dan Efektif
Bahaya Tersembunyi Menempatkan Cermin di Kamar Tidur Menurut Feng Shui
Momen Anak Artis Jago Main Ice Skating hingga Ikut Kompetisi, Ada Putri Fitri Tropica
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Drama Korea Choo Young Woo Terbaik Rating Tertinggi, Romantis hingga soal Kedokteran
15 Cara Mengecilkan Paha dengan Cepat dan Efektif
Kisah Ratu Wilhelmina dan Penolakannya terhadap Kemerdekaan Indonesia
Terpopuler: Transformasi Tissa Biani Turun Hampir 10 Kg
Bahaya Tersembunyi Menempatkan Cermin di Kamar Tidur Menurut Feng Shui
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Doktif Ogah Terima Uang Damai Rp50 M dari Richard Lee: Kembalikan ke Masyarakat!
-
Beautynesia
Intip Transformasi Kim Min Ju di Usia 19 Tahun dan 30 Tahun di Drakor Shining
-
Female Daily
6 Cheongsam dari Brand Lokal untuk Rayakan Imlek Tahun Ini
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Penyanyi Ini Umumkan Cerai Usai Nama Suami Terseret di Berkas Epstein
-
Mommies Daily
Puasa di Usia 40 Tahun ke Atas, Begini Cara Tetap Fit dari Ahli Gizi