TRENDING
Awas Bunda! Jokowi Sahkan PP Baru, PNS Bolos Kerja Terancam Dipecat
Mutiara Putri | HaiBunda
Rabu, 15 Sep 2021 15:00 WIBBerstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang satu kebanggaan tersendiri, Bunda. Selain lantaran proses seleksi yang terbilang sulit, seorang PNS juga memiliki banyak tunjangan serta keistimewaan, lho.
Meski begitu, ternyata tugas sebagai seorang PNS memanglah tak mudah. PNS juga harus netral saat dilaksanakannya Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Selasa (14/9/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bunda. Di dalamnya mengatur berbagai hukuman disiplin salah satunya bagi PNS yang tak netral saat Pemilu.
Saat PNS didapati melanggar, maka akan menerima berbagai hukuman disiplin. Hukuman disiplin terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis, Bunda.
Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain PNS yang tidak netral dalam Pemilu, ternyata PNS yang bolos kerja juga akan diganjar berbagai hukuman, Bunda. Dalam pasal 11 PP tersebut dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja.
Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan tentang hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberat adalah diberhentikan.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," demikian tertuang dalam pasal 11 ayat (2) huruf d.
Tak hanya itu, Bunda. PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Selain itu, ada pula sanksi dan hukuman lainnya, Bunda. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, saksikan juga video kisah wanita Yogyakarta yang tinggalkan karier sebagai PNS dan pilot, demi menikah dengan 'supir bus':
(mua/muf)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Viral Pria Ungkap Gagal Seleksi CPNS karena Payudara, Ini Penjelasan BKN
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun
Gaji ASN Naik Mulai 2021 Bun, Pangkat Terendah Minimal Rp9 Juta
Gaji PNS Terbaru Tak Sesuai Pangkat & Golongan, Kapan Cairnya?
TERPOPULER
Astrid Kuya Buka Suara soal Penjarahan Rumah, Tegaskan Rumah Bukan Hasil dari DPR
Ketahui Karakter Anak Lahir di Hari Kamis Menurut Islam hingga Primbon Jawa
Dua Putra Tampan Cut Meyriska yang Disebut Mirip Oppa Korea, Intip 5 Potretnya
7 Resep Tempe Orek hingga Mendoan, Mudah dan Lezat
Intip 7 Potret Artis yang Kini Pindah Luar Kota, Tinggalkan Hiruk-Pikuk Jakarta
REKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Maag Cair yang Aman untuk Anak, Pilih yang Terbaik & Ampuh untuk Si Kecil
KinanTERBARU DARI HAIBUNDA
Momen Manis Aldi 'Bragi' Bersama Keempat Anaknya, Ini Potretnya Jalani Peran Sebagai Single Parent
Ketahui Karakter Anak Lahir di Hari Kamis Menurut Islam hingga Primbon Jawa
Dua Putra Tampan Cut Meyriska yang Disebut Mirip Oppa Korea, Intip 5 Potretnya
7 Resep Tempe Orek hingga Mendoan, Mudah dan Lezat
Astrid Kuya Buka Suara soal Penjarahan Rumah, Tegaskan Rumah Bukan Hasil dari DPR
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Aktor Muda China Meninggal Dunia, Diduga Jatuh karena Jendela Flat Rusak
-
Beautynesia
5 Kalimat yang Sering Diucapkan Atasan Baik Hati kepada Karyawannya
-
Female Daily
Ini 5 Ide Kegiatan Weekend yang Seru dan Nggak Membosankan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
9 Manfaat Cinta untuk Kesehatan Tubuh dan Pikiran yang Jarang Disadari
-
Mommies Daily
Pembuluh Darah Pecah setelah 10 Tahun Suntik KB, Ini Bahaya KB Jangka Panjang!