TRENDING
Kelas BPJS Akan Dihapus, Simak Skema serta Iuran Perbulannya Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Kamis, 09 Dec 2021 05:20 WIBPemerintah mengadakan program baru untuk membantu masyarakat menerima layanan nih, Bunda. Kali ini terkait pada BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, selama ini BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas. Setiap kelas tentunya memiliki harga dan fasilitas yang didapatkan berbeda-beda.
Kabarnya, kelas-kelas BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengungkapkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien melansir dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Kriteria yang disusun ini bukanlah kriteria baru, Bunda. Kriteria ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan, Bunda. Peraturan ini tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.
Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Lantas berapa iuran yang akan dibayarkan per bulannya, ya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kelas BPJS Akan Dihapus, Bagaimana Ruang Perawatan dan Iurannya?
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Berapa Tarifnya ya Bun?
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
TERPOPULER
25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan
Libur Sekolah di Rumah Tetap Nyaman, Ada Promo AC hingga TV di Transmart Full Day Sale
Momen Daehoon Rayakan Ultah ke-2 Putrinya, Meriah Dihadiri Keluarga & Sahabat
Soda Gembira Masuk Daftar Minuman Terbaik di Dunia, Kalahkan Banyak Soft Drink Terkenal
7 Hal yang Dilakukan Orang Tua Anak Cerdas di Rumah
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
25 Resep Masakan Simpel dan Hemat yang Cocok untuk Akhir Bulan
Libur Sekolah di Rumah Tetap Nyaman, Ada Promo AC hingga TV di Transmart Full Day Sale
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Drama Korea Romantis 'Dream To You': Sinopsis hingga Platform Streaming
Momen Daehoon Rayakan Ultah ke-2 Putrinya, Meriah Dihadiri Keluarga & Sahabat
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Lirik Lagu what's wrong with me - Olivia Rodrigo feat. Robert Smith
-
Beautynesia
Wajib Coba, Dear Me Beauty Hadirkan Airy Lip Matte yang Cantik dan Lembut di Bibir
-
Female Daily
XEXYMIX Resmikan Flagship Store Pertama Asia Tenggara di Jakarta
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ternyata Teman Lama! Ini Sosok Chef Pribadi Nikita Willy yang Viral
-
Mommies Daily
Baru di Minggu Ini: Aktivitas Anak lewat Mendongeng hingga Stroller Hamilton Terbaru untuk Keluarga