TRENDING
Kelas BPJS Akan Dihapus, Simak Skema serta Iuran Perbulannya Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Kamis, 09 Dec 2021 05:20 WIBPemerintah mengadakan program baru untuk membantu masyarakat menerima layanan nih, Bunda. Kali ini terkait pada BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, selama ini BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas. Setiap kelas tentunya memiliki harga dan fasilitas yang didapatkan berbeda-beda.
Kabarnya, kelas-kelas BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengungkapkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien melansir dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Kriteria yang disusun ini bukanlah kriteria baru, Bunda. Kriteria ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan, Bunda. Peraturan ini tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.
Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Lantas berapa iuran yang akan dibayarkan per bulannya, ya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Kelas BPJS Akan Dihapus, Bagaimana Ruang Perawatan dan Iurannya?
Kelas BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Berapa Tarifnya ya Bun?
Catat Bunda, Ini Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Kena Denda Rp30 Juta
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II, Berapa Besar Kenaikannya?
TERPOPULER
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar
Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki
Potret Sudut Rumah Rossa yang Dipenuhi Tanaman Hias
5 Dampak pada Otak Anak jika Terjebak Macet, Bisa Merusak Konsentrasi Bun!
Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar
5 Dampak pada Otak Anak jika Terjebak Macet, Bisa Merusak Konsentrasi Bun!
Cerita Siti KDI soal Mertua Jadi Salah Satu Pemicu Cerai dengan Pria Turki
Anyang-anyangan pada Anak: Gejala, Penyebab hingga Cara Mengatasinya
Kanker Payudara dan Rangkaian Pengobatan yang Bisa Dijalani
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ramalan Weton Jumat Wage 15 Agustus 2025: Dilarang Lakukan...
-
Beautynesia
Ada Yoona SNSD, Ini 6 Idol K-Pop yang Comeback di Drakor Terbaru
-
Female Daily
Girl Group PAPION Resmi Debut Hadirkan Warna Baru di Dunia Musik!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
E.L.F. Cosmetics Dikecam, Tampilkan Komedian Kontroversial di Iklan Terbaru
-
Mommies Daily
7 Rekomendasi Cushion untuk Remaja, Harga Mulai Rp50 Ribuan!