HaiBunda

TRENDING

Kelas BPJS Akan Dihapus, Simak Skema serta Iuran Perbulannya Bun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 09 Dec 2021 05:20 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Niphon Khiawprommas
Jakarta -

Pemerintah mengadakan program baru untuk membantu masyarakat menerima layanan nih, Bunda. Kali ini terkait pada BPJS Kesehatan.

Seperti yang diketahui, selama ini BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas. Setiap kelas tentunya memiliki harga dan fasilitas yang didapatkan berbeda-beda.

Kabarnya, kelas-kelas BPJS Kesehatan ini akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Rencana ini awalnya akan dilaksanakan pada awal 2021 lalu.


Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengungkapkan bahwa transisi kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Kelas ini adalah kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A adalah kelas yang diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sementara itu, kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien melansir dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Kriteria yang disusun ini bukanlah kriteria baru, Bunda. Kriteria ini diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan, Bunda. Peraturan ini tertuang dalam Permenkes No.24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, Bunda. Yakni Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri nantinya akan tergolong ke dalam non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non-PBI ini ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga akan berbeda-beda nih, Bunda. Kelas PBI akan menerima minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur.

Sementara itu, untuk kelas peserta Non BI akan mendapatkan luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah tempat tidurnya sendiri maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Lantas berapa iuran yang akan dibayarkan per bulannya, ya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga cara cek masa aktif BPJS Kesehatan dalam video berikut: 



(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ayah Nissa Sabyan Beri Tanggapan Soal Sang Putri yang Dikabarkan Telah Hamil

Kehamilan Pritadanes

7 Kombinasi Makanan yang Bisa Menyebabkan Keracunan

Mom's Life Amira Salsabila

Selena Gomez dan Benny Blanco Gelar Pesta Pernikahan Intimate, Dihadiri Taylor Swift & Paris Hilton

Mom's Life Annisa Karnesyia

Marsha Natika Tetap Sibuk dan Aktif saat Hamil Anak Keempat, Semangat Sambut Baby Girl

Kehamilan Amrikh Palupi

Daftar 100 Pemenang Voting Pilihan Bunda Awards 2025, Dapat E-Wallet Total Rp5 Juta

Haibunda Squad Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Diet Natasha Rizky atau Citra Kirana untuk Turunkan BB hingga 10 Kg, Mana yang Mudah Ditiru?

Ayah Nissa Sabyan Beri Tanggapan Soal Sang Putri yang Dikabarkan Telah Hamil

7 Kombinasi Makanan yang Bisa Menyebabkan Keracunan

Tampil Lebih Fresh, Luna Maya Potong Rambut Pendek Turuti Permintaan Suami

Marsha Natika Tetap Sibuk dan Aktif saat Hamil Anak Keempat, Semangat Sambut Baby Girl

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK