TRENDING
Siap-siap PNS Dapat Tunjangan Akhir Tahun, Apa Saja?
Annisa Afani | HaiBunda
Sabtu, 25 Dec 2021 17:35 WIBAkhir tahun 2021 sudah di depan mata. Usut punya usut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) katanya akan mendapatkan tunjangan, Bunda.
Tunjangan ini pun disebut dari Presiden Joko Widodo. Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, dalam pasal 4 disebutkan bahwa tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini dihentikan pada PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, fungsional, atau hal lain berdasarkan beberapa ketentuan.
"Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan," tulis peraturan tersebut,dikutip dari detikcom pada Sabtu (25/12/2021).
Lalu ada lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021. Di dalamnya membahas tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
"Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
Berikut jabatan fungsional analis transaksi keuangan. Untuk analis transaksi keuangan ahli utama besar tunjangan Rp2,02 juta. Lalu analis transaksi keuangan ahli madya besar tunjangan Rp1,38 juta.
Lalu analis transaksi keuangan ahli muda besaran tunjangan Rp1,1 juta dan analis transaksi keuangan ahli pertama besaran tunjangan Rp540 ribu.
Kemudian untuk tunjangan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran. Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli utama besar tunjangan Rp2.025.000.
Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli madya Rp1,38 juta. Kemudian pengembang teknologi pembelajaran ahli muda Rp1,1 juta dan pengembang teknologi pembelajaran ahli pertama Rp540 ribu.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bunda, simak juga deretan artis lawas Indonesia yang jadi PNS dalam video berikut: