HaiBunda

TRENDING

Siap-siap PNS Dapat Tunjangan Akhir Tahun, Apa Saja?

Annisa Afani   |   HaiBunda

Sabtu, 25 Dec 2021 17:35 WIB
Ilustrasi tunjangan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Akhir tahun 2021 sudah di depan mata. Usut punya usut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) katanya akan mendapatkan tunjangan, Bunda.

Tunjangan ini pun disebut dari Presiden Joko Widodo. Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan, dalam pasal 4 disebutkan bahwa tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini dihentikan pada PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, fungsional, atau hal lain berdasarkan beberapa ketentuan.


"Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan," tulis peraturan tersebut,dikutip dari detikcom pada Sabtu (25/12/2021).

Foto: HaiBunda/Mia

Lalu ada lagi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021. Di dalamnya membahas tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

"Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Berikut jabatan fungsional analis transaksi keuangan. Untuk analis transaksi keuangan ahli utama besar tunjangan Rp2,02 juta. Lalu analis transaksi keuangan ahli madya besar tunjangan Rp1,38 juta.

Lalu analis transaksi keuangan ahli muda besaran tunjangan Rp1,1 juta dan analis transaksi keuangan ahli pertama besaran tunjangan Rp540 ribu.

Kemudian untuk tunjangan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran. Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli utama besar tunjangan Rp2.025.000.

Lalu pengembang teknologi pembelajaran ahli madya Rp1,38 juta. Kemudian pengembang teknologi pembelajaran ahli muda Rp1,1 juta dan pengembang teknologi pembelajaran ahli pertama Rp540 ribu.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI. 

Bunda, simak juga deretan artis lawas Indonesia yang jadi PNS dalam video berikut:



(AFN/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Deretan Anak Artis yang Calon Dokter, Intip 5 Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

7 Potret Indah Permatasari Kenakan Hijab di Australia, Banjir Pujian Netizen

Mom's Life Annisa Karnesyia

Takut Bayi Kurang ASI? Teknologi Ini Jawab Kekhawatiran Para Bunda

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

Ketahui Risiko bila Ibu Hamil Terpapar Pestisida pada Buah dan Sayur

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Bayi Cegukan saat Tidur, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Parenting ZAHARA ARRAHMA

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Deretan Anak Artis yang Calon Dokter, Intip 5 Potretnya

Bayi Cegukan saat Tidur, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Takut Bayi Kurang ASI? Teknologi Ini Jawab Kekhawatiran Para Bunda

Ketahui Risiko bila Ibu Hamil Terpapar Pestisida pada Buah dan Sayur

7 Potret Indah Permatasari Kenakan Hijab di Australia, Banjir Pujian Netizen

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK