HaiBunda

TRENDING

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati juga Dituntut Kebiri Kimia

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 12 Jan 2022 11:15 WIB
Herry Wirawan/Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Jakarta -

Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, memang sudah dipenjarakan, Bunda. Ia harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya setelah memperkosa serta menghamili beberapa anak didiknya.

Beberapa waktu lalu, fakta baru tentang Herry pun terungkap. Ternyata, pria yang sudah beristri ini melakukan aksi bejatnya di depan sang istri.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, setelah melakukan sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. Saat sidang, sang istri pun turut diperiksa.


"Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya. Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, enggak bisa apa," ujar Asep dikutip detikcom.

Pada Selasa (11/1/2022) kemarin, sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung kembali digelar, Bunda. Serangkaian tuntutan pun dibacakan kembali oleh Asep.

Dalam tuntutan, Herry dituntut hukuman mati. Hukuman ini dianggap sesuai dengan apa yang telah diperbuat oleh Herry kepada para santriwati.

Herry sendiri hadir dalam persidangan itu. Ini adalah kali pertama Herry ditampilkan di muka publik, Bunda.

Dengan mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi tahanan berwarna merah, Herry mengikuti jalannya persidangan yang digelar secara tertutup. Saat masuk dan keluar ruangan sidang, borgol besi tak dilepaskan dari tangannya.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman mati, Herry juga dikenakan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas hingga kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia juga sering disebutkan sejak kasus Herry ini gempar.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," katanya.

Hukuman Herry juga bertambah saat jaksa meminta agar Herry membayar denda sebesar Rp 500 juta dan biaya restitusi Rp 331 juta lebih. Restitusi ini sesuai hitungan LPSK sebagai ganti rugi terhadap korban.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidi air selama satu tahun kurungan," kata Asep.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Please, Bun Jangan Lagi Anggap Pelecehan Seksual Itu Hal Normal

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Stylish! Ini 5 Potret Outfit Aaliyah Massaid yang Kini Jadi Bunda Satu Anak

Mom's Life Annisa Karnesyia

29 Negara Hapus Stempel Paspor Beralih ke Digital, Ini Dampaknya!

Mom's Life Amira Salsabila

Ternyata Ini Alasan Rambut Putri Diana Tak Pernah Panjang

Mom's Life Aisyah Khoirunnisa

Ternyata Sibuk Urus Anak Bikin Otak Orang Tua Lebih Muda, Ini Kata Studi

Parenting Nadhifa Fitrina

Deretan Eks Member JKT 48 Momong Anak Bareng, Shanju hingga Desy Genoveva

Parenting Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Stylish! Ini 5 Potret Outfit Aaliyah Massaid yang Kini Jadi Bunda Satu Anak

29 Negara Hapus Stempel Paspor Beralih ke Digital, Ini Dampaknya!

Ternyata Sibuk Urus Anak Bikin Otak Orang Tua Lebih Muda, Ini Kata Studi

Denny Sumargo Habiskan Waktu Bareng Istri dan Anak di Bali, Intip 5 Momen Keseruannya

10 Tanaman Hias Outdoor Tahan Panas yang Cantik dan Mudah Dirawat

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK