TRENDING
Simak Bun! Ini Aturan Baru Sistem Kerja PNS di Tahun 2022
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 13 Jan 2022 18:49 WIBSetiap orang pasti menginginkan pekerjaan yang layak dan kehidupan yang terjamin dengan adanya tunjangan-tunjangan yang diberikan. Hal inilah yang akan didapatkan oleh seseorang yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beribu-ribu peserta akan mengikuti seleksi PNS dalam setiap tahunnya, Bunda. Tak hanya itu, ada pula guru ASN-PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Tak hanya pegawai swasta, ternyata pegawai pemerintahan seperti PNS juga memiliki batas usia pensiun, Bunda. Untuk para PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF), juga telah memiliki batas usia yang ditetapkan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Batas usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan bahwa batas usia PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Selain batas usia pensiun, jam kerja para PNS juga telah diatur agar sesuai dengan peraturan selama masa pandemi, Bunda. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat yang diteken pada 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), serta kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran COVID-19.
Lantas seperti apakah rincian aturan kerja ASN tersebut? Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Selain Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial, ada pula ketentuan untuk ASN di Kantor Pemerintahan Sektor Esensial dan Sektor Kritikal. Seperti apakah sistem kerjanya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.