HaiBunda

TRENDING

Simak Bun! Ini Aturan Baru Sistem Kerja PNS di Tahun 2022

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 13 Jan 2022 18:49 WIB
Ilustrasi PNS/ Foto: Getty Images/alvarez
Jakarta -

Setiap orang pasti menginginkan pekerjaan yang layak dan kehidupan yang terjamin dengan adanya tunjangan-tunjangan yang diberikan. Hal inilah yang akan didapatkan oleh seseorang yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beribu-ribu peserta akan mengikuti seleksi PNS dalam setiap tahunnya, Bunda. Tak hanya itu, ada pula guru ASN-PPPK atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Tak hanya pegawai swasta, ternyata pegawai pemerintahan seperti PNS juga memiliki batas usia pensiun, Bunda. Untuk para PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF), juga telah memiliki batas usia yang ditetapkan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Batas usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.


Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan bahwa batas usia PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Selain batas usia pensiun, jam kerja para PNS juga telah diatur agar sesuai dengan peraturan selama masa pandemi, Bunda. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat yang diteken pada 5 Januari 2022 ini diterbitkan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), serta kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran COVID-19.

Lantas seperti apakah rincian aturan kerja ASN tersebut? Berikut ini Bubun bantu rangkumkan deretannya:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Selain Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial, ada pula ketentuan untuk ASN di Kantor Pemerintahan Sektor Esensial dan Sektor Kritikal. Seperti apakah sistem kerjanya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Deretan Artis Lawas Indonesia Jadi PNS, Jabat Posisi Penting, Bun!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Mom's Life Amira Salsabila

7 Tanda Anak yang Benar-Benar Terdidik Menurut Pakar

Parenting Natasha Ardiah

Menurut Psikolog, Ini 7 Kalimat yang Membuat Seseorang Terlihat Membosankan

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

Kisah Bunda Memiliki 'Payudara Ketiga' Usai Melahirkan, Ketahui Penyebabnya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Rahasia Kimmy Jayanti Berhasil Turunkan BB 13 Kg setelah Melahirkan Anak Ketiga

Kehamilan Amrikh Palupi

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Berapa Kali Normalnya Bayi Baru Lahir BAB?

5 Potret Terbaru Ashanty Makin Langsing Usai Sukses Diet IF & Olahraga

Kisah Bunda Memiliki 'Payudara Ketiga' Usai Melahirkan, Ketahui Penyebabnya

5 Jenis Pisang yang Bagus untuk Bayi, Waktu Konsumsi & Resep MPASI

7 Tanda Anak yang Benar-Benar Terdidik Menurut Pakar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK