TRENDING
5 Fakta Gaga Eks Kekasih Laura Anna Divonis 4,5 Th Penjara, Ajukan Banding?
Annisa A | HaiBunda
Rabu, 19 Jan 2022 19:37 WIBLaura Anna akhirnya mendapatkan keadilan atas peristiwa kecelakaan dua tahun lalu yang membuatnya lumpuh. Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada Rabu (19/1/2022).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gaga Muhammad yang mengendalikan mobil dalam kondisi mabuk sehingga menyebabkan kecelakaan ditetapkan bersalah.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan yaitu kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan, dikutip dari detikcom.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan," lanjutnya.
Bunda, berikut ini 5 fakta mengenai vonis hukuman Gaga Muhammad:
1. Alasan divonis 4,5 tahun penjara
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menimpa Laura Anna. Hakim menyatakan terdakwa Gaga Muhammad melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, hakim menilai Gaga Muhammad tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
Hal itu malah menjadi bumerang bagi Gaga Muhammad, Bunda. Meski menyampaikan rasa bersalah, Majelis Hakim tak melihat Gaga bersungguh-sungguh dalam menghadapi kasus ini.
"Hal yang memberatkan, terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Tak hanya itu, Gaga Muhammad juga dinyatakan bersalah karena berusaha mengalihkan unsur kelalaian. Gaga sempat menyalahkan korban karena tak menggunakan sabuk pengaman dengan benar.
Berikut ini pembelaan Gaga Muhammad yang mengaku salah namun menyebut Laura Anna telah lalai dalam menumpangi mobil;
Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana. Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga sebagaimana berikut.
Bahwa korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibuktikan dalam visum et repertum September 2020 menerangkan kalau korban tidak ada luka di bagian perut atau pinggang.
Keluarga Laura Anna tak henti mendapatkan keadilan untuk selebgram cantik itu. Belakangan ini, kakak Laura Anna diketahui sedang gencar mengumpulkan bukti untuk memperkuat pembelaan mereka. Baca di halaman berikutnya.
Saksikan juga video tentang kisah hidup Laura Anna, dalam video berikut ini:
(anm/som)
KAKAK LAURA KUMPULKAN BUKTI